Tengku Mukhtarudin dan Ipan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gratifikasi Dana Deposito

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Drs H Tengku Mukhtarudin sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penerima gratifikasi dana deposito investasi jangka pendek dari Bank Syariah Mandiri cabang Tanjunpinang, sebesar 1,2 miliar, dari total dana deposito dari Pemkab Anambas tahun 2011-2012 sebesar Rp120 juta.
Selain mantan orang nomor satu di Pemkab Anambas itu, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri juga menetapkan mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas Ipan SE sebagai tersangka bersama mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang, berinisial KM.
“Hasil penyidikan serta beberapa kali gelar perkara yang telah kita lakukan, maka hari ini kita tetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana deposito dari Pemkab Anambas ke Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang, yakni TM, mantan Bupati Anambas, IP mantan Kabag Keuagan Pemkab Anambas dan KM mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH didampingi Wakilnya, Asri Agung SH MH, Aspidsus, Feri Taslim SH MH dan sejumlah Koordinator serta Kasi di Kejati Kepri lainya, pada sejumlah wartawan di Kantornya di Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (31/1).
Kejati menjelaskan, modus yang dilakukan atas dugaan kasus korupsi tersebut, ketika Pemkab Anambas menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui dana deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar, menyusul ditahun yang sama Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar, sehingga bertotal nilai Rp120 miliar.
“Dari dana Deposito tersebut diperoleh hadiah dari pihak Bank bersangkutan sebanyak 25 unit sepeda motor, terasuk 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya merupakan milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar,” ungkap Yunan.
Disamping tiga tersangka tersebut, lanjut Yunan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan sejumlah tersangka lain, sesuai hasil penyidikan yang dilakukan.
“Kita sudah periksa sejumlah saksi, termasuk ketiga tersangka tersebut. Kita sudah dapatkan bukti faktur penjualan sejumlah kendaraan itu, dan juga akan telusuri keberadaan sejumlah kendaraan termasuk dua unit mobil tersebut,” tegas Yunan
Menyangkut pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka tersebut, Yunan menyebutkan dapat dijerat sesuai pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.(al)
