KEPRI

Dua Orang Pengedar Rokok Ilegal di Batam Ditangkap

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid P2 BC Batam menunjukkan barang bukti rokok merek Manchester ilegal yang berhasil diamankan dari tangan pengedar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Kamis (9/11/2023). Foto Ist

PROKEPRI.COM, BATAM – Dua orang pelaku tindak pidana khusus terkait memasukan rokok atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri di Batam ditangkap tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri bekerjasama dengan Bea dan Cukai (BC).

“Berhasil diamankan 2 orang tersangka tindak pidana khusus terkait memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Kamis (9/11/2023).

Nasriadi menerangkan, pada tanggal 8 November 2023, Direktorat Kriminal Khusus terutama Subdit 1 Indagsi, telah membongkar jaringan rokok ilegal tersebut. Keberhasilan ini, sambung dia, berkat bantuan informasi dari masyarakat dan join operation atau kerjasama antara Direktorat Kriminal Khusus dengan Bea Cukai Batam.

“Yang dimana kerjasama bertujuan untuk mengungkap perkara ini. Kejadiannya terjadi dilokasi Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam,” ungkapnya.

Di lokasi tersebut, lanjut Nasriadi, terdapat satu ruko yang tertutup.

“Itulah tempat mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal. Tim penegak hukum kemudian pergi ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka yang masing-masing berinisial YY dan JL,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil disita, lanjut Nasriadi, sebanyak 700.000 batang rokok atau setara dengan 70 (tujuh puluh) dus rokok merek Manchester, dengan tafsiran senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Kemudian, 1 Mobil Toyota HS Putih, 3 Unit Handphone dan 1 bundle nota penjualan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan/Atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” terangnya.

Nasriadi menegaskan, bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

Dilokasi yang sama, Kepala Bidang (Kabid) P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono mengatakan, penindakan rokok ilegal merupakan permasalahan bersama, terutama di kawasan Kota Batam yang sangat dekat dengan Singapura.

“Sebagai aparat hukum, kami tidak dapat bertindak sendirian dan karena itu kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini. Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan,” janji Subiaksono.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Farouk Oktora, Kaur Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Betty Novia.

Editor: yan

Back to top button