Ketum KJK Sebut Langkah PWI Kepri Berpotensi Ciptakan Stigma dan Kegaduhan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua Umum (Ketum) Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Ady Indra Pawennari menyayangkan munculnya polemik soal surat evaluasi legalitas serta keterlibatan sejumlah anggota PWI Kepri dalam wadah KJK tanpa adanya komunikasi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak KJK.
Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menciptakan stigma dan kegaduhan yang tidak perlu di kalangan jurnalis daerah.
“Kalau memang ada persoalan, seharusnya dibicarakan secara internal. Jangan langsung dibawa ke publik dengan narasi yang bisa menyesatkan persepsi,” kata Ady, Jumat (24/4/2026).
Ady menegaskan bahwa komunitas yang dipimpinnya bukan organisasi profesi wartawan, dan tidak memiliki kepentingan untuk melemahkan organisasi manapun.
“KJK ini komunitas, bukan organisasi profesi. Tidak berbadan hukum sebagai organisasi wartawan, tidak memiliki fungsi yang sama dengan PWI, dan tidak pernah memposisikan diri sebagai tandingan,” tekan Ady.
“Kami tetap menghormati PWI dan mendukung penegakan aturan. Tapi harus objektif, adil, dan tidak menghakimi,”sambung dia lagi.
Ady juga memastikan tidak ada dualisme loyalitas bagi anggota PWI yang terlibat dalam KJK.
“Tidak ada dualisme loyalitas seperti yang dituduhkan. Anggota tetap menjunjung etika dan PD/PRT sebagai bagian dari PWI. KJK justru menjadi ruang diskusi dan kolaborasi, bukan ruang konflik,”ungkapnya.
Selain itu, Ady menyoroti penafsiran terhadap aturan organisasi yang dinilai tidak tepat jika diterapkan pada komunitas seperti KJK.
Ia pun kembali menegaskan bahwa larangan rangkap keanggotaan dalam PD/PRT ditujukan pada organisasi profesi sejenis, bukan komunitas atau forum non-formal.
“Kalau semua komunitas dianggap organisasi, maka ruang-ruang diskusi dan pengembangan jurnalis justru akan mati. Ini yang perlu diluruskan,”timpal Ady.
Ady menambahkan, hubungannya dengan pengurus PWI Kepri maupun di pusat sangat baik.
“Kalau di Jakarta, saya sering gabung dan ngopi dengan pengurus teras PWI Pusat. Termasuk diskusi soal PD/PRT. Jadi, apa yang dipersoalkan teman-teman pengurus PWI itu, sudah sering kami diskusikan di Jakarta,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, secara resmi telah melayangkan surat kepada Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap legalitas serta keterlibatan sejumlah anggota PWI dalam wadah Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).
Langkah tegas yang diambil ini demi menjaga integritas dan marwah organisasi.
KJK diketahui turut didirikan dan dikelola oleh oknum yang masih tercatat sebagai anggota aktif PWI Kepri. Hal ini dinilai berpotensi memicu dualisme loyalitas dan pelanggaran konstitusi organisasi secara struktural.
Dalam keterangannya, Saibansah Dardani menegaskan bahwa Pasal 9 AD/ART PWI hasil perubahan Konkernas 2026 secara mutlak melarang anggota PWI merangkap sebagai anggota organisasi wartawan lainnya.
PWI Kepri memberikan atensi khusus kepada KJK agar segera menyelesaikan persoalan administratif dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Status sebagai pendiri atau pengurus di wadah lain tidak menggugurkan kewajiban anggota untuk tunduk pada konstitusi PWI. Anggota PWI diperbolehkan bergabung dalam forum wartawan instansi sepanjang wadah tersebut tidak berbadan hukum dan mendapatkan izin tertulis dari Ketua PWI Provinsi,” tegas Saibansah, Jumat (24/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DK PWI Kepri, Parna Edison Simarmata, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan saat ini tengah melakukan pembahasan internal secara intensif.
Parna Edison menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah pengurus dalam menertibkan administrasi dan disiplin anggota tanpa pandang bulu.
“Kami sudah menerima suratnya dan tengah dalam pembahasan. DK PWI Kepri mendukung penuh penegakkan AD/ART terbaru. Ini demi menjaga marwah PWI agar tetap kokoh dan berwibawa,” ujar Parna Edison Simarmata.
Selain evaluasi terhadap KJK, PWI Kepri juga menginstruksikan adanya pendataan ulang atau re-sertifikasi administratif bagi seluruh anggota. Langkah verifikasi faktual ini menjadi instrumen untuk menyaring anggota yang benar-benar patuh pada konstitusi PWI pasca-dinamika organisasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang kartu PWI Kepri adalah jurnalis yang memiliki loyalitas tunggal. Pilihannya jelas: patuh pada aturan organisasi atau silakan secara ksatria menentukan sikap di luar keanggotaan PWI Kepri,” pungkas Saibansah.
Langkah strategis ini diharapkan dapat mempertegas garis organisasi dan memastikan PWI Kepri tetap menjadi wadah tunggal yang kredibel bagi jurnalis profesional di Kepri.(i)
Editor: yn
