Ketua Bawaslu Tanjungpinang: RT RW Tidak Dilarang Ikut Kampanye

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyebutkan, bahwa ketua RT dan RW tidak dilarang ikut kampanye.
“Dan boleh memfasilitasi paslon berkampanye asalkan berlaku sama/adil terhadap semua paslon, tidak boleh tebang pilih apalagi sampai menghalangi paslon tertentu,” kata Yusuf memberikan penjelasan di salah satu Group WhatUp MitraIWOTanjungpinang, Jumat (4/10/2024).
Ia melanjutkan, terhadap netralitas RT/RW, sedikit ada perbedaan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana ASN dilarang berpolitik, ikut kampanye dan mempasilitasi paslon dalam berkampanye.
“Sedangkan RT/RW tidak dilarang ikut kampanye,”ungkap Yusuf.
Yusuf kemudian menerangkan delapan poin penting yang mesti dipahamai semua pihak. Pertama, kata dia, dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, tidak ada bentuk pelarangan terhadap RT RW yang hadir dalam kegiatan kampanye, sehingga ketika yang bersangkutan menjalankan haknya tidak dapat dibatasi.
“Kedua, jika melihat ketentuan lain, RT RW itu masuk dalam LKD yang dilarang hanya perbuatan afiliasi terhadap Parpol dan tidak ada klausul yang menegaskan pelarangan pada kegiatan kampanye paslon Pilkada,”tutur Yusuf.
Poin ketiga, masih dia, juga harus melihat batasan RT RW melalui Peraturan Daerah (Perda) jika memang ada kebijakan dari masing-masing daerah.
“Dan keempat, dalam PKPU 13/2024 Pasal 6 ayat (5) pada pokoknya mengatur anggota masyarakat (termasuk RT/RW) dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali mengikuti kegiatan kampanye, sehingga untuk kegiatan kampanye diperbolehkan RT RW hadir,”terang Yusuf.
“Yang kelima, nah bagaimana dengan perbuatan menguntungkan, maka dalam menjalankan jabatannya atau kapasitas sebagai pelayan masyarakat dilingkungannya, mereka tidak boleh melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, seperti berlaku tidak adil untuk salah satu paslon. Misal dalam hal memfasilitasi tempat mereka berkampanye harus adil, kehadirannya juga harus adil, tidak ada perbuatan menghalangi salah satu, dan lain-lain. Jika ada RT RW yang memberikan simbol maka harus dlihat apakah simbol yang diberikan terdapat kesan keberpihakan sehingga ada perbuatan menguntungkan salah satu paslon,”sambungnya kembali.
Lalu, Yusuf menegaskan, untuk poin keenam, RT RW dipersilahkan memberikan simbol, asalkan simbol yang diberikan tidak menunjukan keberpihakan apalagi sampai menguntungkan salah satu paslon.
“Simbolkan banyak, asalkan tidak menunjukan kesan keberpihakan,”ingatnya lagi.
Ketujuh dan delapan, tambah Yusuf, RT RW boleh memfasilitasi semua paslon berkampanye, boleh ikut kampanye tetapi tidak boleh menunjukkan keberpihakan sehingga dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon
“Namun dalam persfektif kami, Bawaslu tetap mengupayakan pencegahan demi kondusifitas. Idealnya RT RW tidak terlibat dalam politik praktis, guna menghindari benturan kepentingan dan hal-hal lainnya yang mungkin terjadi. Karena beliau-beliau dianggap tokoh atau orang yang paling tau, dekat dan mengerti dengan kondisi masyarakatnya semestinya mampu mengayomi,”harapnya.
Terkait pemberitaan Forum RT/RW Tanjungpinang menggelar kegiatan dan dihadiri salah satu paslon baru-baru ini, Yusuf menambahkan, bahwa itu belum masuk masa kampanye.
“Setau saya, itu belum masuk masa kampanye. Maaf kalau saya salah,”tutupnya.***
Penulis: yan
