KEPRI

Lima ODCB di Tanjungpinang Direkom Jadi Cagar Budaya 2024

Salah satu objek cagar budaya makam daeng marewa di Tanjungpinang. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Tanjungpinang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tahun 2024 ini.

Rekomendasi itu disepakati tim ahli dalam sidang rekomendasi penetapan cagar budaya di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (12/11/2024) kemaren.

Lima objek tersebut meliputi Kompleks Makam Keluarga Penghulu Kampung Bugis, Kantor UKPBJ Kota Tanjungpinang, eks Kantor Pemerintah Provinsi Riau di Tanjungpinang, Bangku Wilhelmina (Wilhelmina Bank), dan Tangga Batu.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang, Zulhidayat berharap, penetapan objek-objek bersejarah itu dapat memperkuat identitas budaya di Kota Gurindam, sekaligus mendorong pelestarian dan pemanfaatan warisan sejarah untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya di Tanjungpinang,” katanya dalam keterangan yang diterima Rabu (13/11/2024).

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sejarah dan Cagar Budaya, Disbudpar Tanjungpinang, Wimmy Dharma Hidayat menjelaskan, bahwa kelima objek telah melalui kajian menyeluruh dan memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

“Kami melakukan penilaian yang mendalam terkait aspek historis, usia, arsitektur, dan nilai budaya dari setiap objek. Hasilnya menunjukkan kelayakan kelima objek ini sebagai cagar budaya yang harus dilestarikan,” terang Wimmy.

Akan Disampaikan ke Pj Walikota

Hasil rekomendasi, sambung Wimmy, akan segera disampaikan kepada Penjabat (Pj) Walikota untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

Setelah disahkan, kelima objek tersebut akan mendapatkan perlindungan resmi sebagai cagar budaya tingkat kota.

“Dengan penetapan ini, kami berharap kelima objek tersebut mendapatkan perawatan dan pelestarian yang lebih baik, sehingga nilai sejarahnya tetap terjaga bagi generasi mendatang,”pesan Wimmy.

Wimmy menambahkan, penetapan objek bersejarah ini merupakan bagian dari strategi Pemko Tanjungpinang dalam mengembangkan pariwisata berbasis sejarah dan budaya.

“Cagar budaya yang ditetapkan ini tidak hanya akan memperkuat identitas Tanjungpinang, tetapi juga diharapkan dapat menarik minat wisatawan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat,” tutupnya.

Editor: yan

Back to top button