KEPRI

Satpol PP Bintan Luncurkan SMS Center Pengaduan Masyarakat

Apri-Dalmasri Apresiasi Terobosan Kasatpol PP

Bupati Bintan Apri Sujadi pimpin raoat koordinasi bersama Plt Sekda Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara, MM , Kasatpol PP Kabupaten Bintan Insan Amin , Kepala Inspektorat Kabupaten Bintan RM Akib Rachim dan OPD Kabupaten Bintan ( Organisasi Perangkat Daerah ) di Ruang Rapat 3 Kantor Bupati Bintan, Senin 6/3).Foto Istimewa.

PROKEPRI.COM, BINTAN – Bupati Bintan dan wakilnya, Apri Sujadi-Dalmasri Syam mengapresiasi terobosan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bintan dibawah komando Muhammad Insan Amin melalui berbagai strategi untuk melaksanakan visi dan misi Bupati Bintan agar dapat terlaksana sesuai harapan kedepan.

Strategi yang dimaksud salah satunya adalah menyiapkan kontak SMS Center yang diperuntukkan khusus bagi pengaduan dari masyarakat sehingga masyarakat juga bisa ikut terlibat aktif dengan memberikan pelaporan langsung ke Satpol PP Bintan.

“Kepada jajaran Kecamatan untuk segera melakukan sinkronisasi dan koordinasi kepada Jajaran Satpol PP bila ditemukannya temuan atas pelanggaran Perda/Perbup di daerah masing-masing,” kata Apri Sujadi disela-sela rapat koordinasi bersama Plt Sekda Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara, MM , Kasatpol PP Kabupaten Bintan Insan Amin , Kepala Inspektorat Kabupaten Bintan RM Akib Rachim dan OPD Kabupaten Bintan ( Organisasi Perangkat Daerah ) di Ruang Rapat 3 Kantor Bupati Bintan, Senin 6/3).

Apri menyebutkan dalam menegakkan peraturan daerah/peraturan Bupati Bintan diperlukan kerjasama yang baik berupa sinkronisasi, koordinasi, dalam hal menanggapi laporan masyarakat terkait temuan pelanggaran Perda/Perbup dibeberapa titik lokasi di Kabupaten Bintan, dimana contohnya telah ditemukannya beberapa pelanggaran terkait penimbunan dan juga mendirikan bangunan tanpa ijin.

“Diperlukannya sebuah alur kerja sinkronisasi, koordinasi, responsif yang harus kita sepakati bersama terkait menyangkut pelanggaran Perda/Perbub di daerah seperti halnya tindakan penimbunan lahan tanpa ijin , mendirikan bangunan tanpa ijin dan lain sebagainya agar OPD yang mengeluarkan perizinan memberikan tembusan kepada Satpol PP dan Camat,” pesan Apri.

Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Bintan, Adi Prihantara. Dia berharap, agar para Camat untuk turun langsung melihat pembangunan di daerah masing-masing dan segera melaporkan dan berkoordinasi ke Satpol PP Kabupaten Bintan bila ditemukannya pelanggaran.

Terkait adanya ketentuan Perizinan yang di keluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri seperti izin penimbunan, Nirmalawati selaku Kabid Pengawasan DPMPTSP TK Bintan memastikan, bahwa hal itu sudah dilaporkan ke Pemprov, namun hal ini belum mendapat titik terang.

Adapun hasil pertemuan tersebut, telah dibuat SMS Centre bagi pengaduan masyarakat , sehingga diharapkan dengan adanya SMS Centre Satpol PP akan berimbas pada penurunan pelanggaran Perda/Perbup. Kontak SMS Centre Satpol PP Bintan yang bisa dihubungi masyarakat bila ditemukan pelanggaran yaitu Kasatpol PP Kabupaten Bintan atas nama Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Bintan atas nama M. Ali Bazar Marilau dengan Nomer HP. 085264885263 dan Sukiadi dengan Nomer HP. 081392134777.

EDITOR : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button