KEPRI

Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp3,75 M ke Kejati Kepri

Tampak uang kerugian negara jumlah miliaran rupiah diserahkan istri tersangka SY ke Tim Penyidik di Gedung Pidsus, Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (7/2/2025). Foto prokepri/penkum

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra, SY, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di Pelabuhan se-wilayah Batam, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar kepada Tim Penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) di Gedung Pidsus, Kantor kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (7/2/2025).

“Uang sebesar Rp. 3,75 Milyar tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka didampingi Kuasa Hukumnya kepada Tim Penyidik yang dipimpin Adpidsus, Mukharom didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum dan Tim Penyidik. Kemudian uang tersebut dititipkan di rekening RPL Kejati Kepri,”tulis Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam keterangan rilis yang diterima media ini.

Yusnar menerangkan, bahwa kasus ini berawal pada tahun 2015–2021. PT. Pelayaran Kurnia Samudra, sambungnya, tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp. 6.421.244.087,01 dan US$ 31,975.84 (dollar amerika,red).

“Sedangkan penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 1585 /L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024,”ungkap Yusnar.

Yusnar menyebutkan, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri, yaitu, sebesar Rp9.636.820.919,24 dan US$ 318,749.52.

Tersangka SY juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024 serta telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinanghingga saat ini.

Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Yusnar mewakili Kepala Kejati berharap, agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

(odik)

Back to top button