NASIONAL

Penahanan Tersangka Hasto, Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Politisasi

Sekjen PDIP Hasto Kritianto ditahan KPK. Foto Ist

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan, dipastikan tidak ada politisasi.

“Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,”kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto secara tegas dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2) malam.

Setyo menekankan, bahwa alasan penahanan adalah kewenangan penyidik.

“Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” ucap Setyo.

Terpisah, Hasto Kristiyanto dalam keterangannya menegaskan, akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan, terima kasih, hari ini saya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang sah, mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan , Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025.

Ia bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun, serta diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

Editor: odi
Sumber: cnnindonesia/liputan6

Back to top button