Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Gerobak dan Kontainer Pedagang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Belasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan sejumlah gerobak dan kontainer pedagang di kawasan Laman Bunda, Tepi Laut Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tanjungpinang, Singgih Prawiro Hermawan menjelaskan, bahwa segala bentuk aktivitas jual beli maupun meninggalkan barang dagangan di area taman tidak diperbolehkan.
“Fokus kami adalah menata kembali kawasan taman agar bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya,”kata Singgih.
Sebagai alternatif, sambung Singgih, pedagang tetap diberikan ruang untuk berjualan di area parkir bawah taman, yang dapat digunakan mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB. Setelah itu, mereka harus mengemas dan membawa kembali peralatan dagangnya ke tempat masing-masing.
“Area parkir tidak digunakan seluruhnya. Kami sudah atur bersama Dishub agar sebagian tetap berfungsi sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung,”jelasnya.
Dalam penertiban ini, Satpol PP mengamankan tiga kontainer, satu di antaranya telah diangkut, sementara dua lainnya ditangani oleh pemiliknya yang bersedia melakukan penertiban secara mandiri.
Mereka diberi waktu selama tiga hari untuk menertibkan barang secara pribadi.
Selain itu, empat gerobak diamankan, dan beberapa barang rongsokan seperti meja bekas dan potongan kayu turut dibersihkan dari area taman.
“Untuk penertiban sore kemarin, sifatnya lebih ke pengawasan. Pedagang yang masih berjualan di area taman langsung kami arahkan ke bawah,”lanjut Singgih.
Satpol PP terus memantau kondisi di lapangan, terutama pagi hari, ketika taman harus steril dari aktivitas dagang.
“Kami terus memantau pada sore dan malam hari. Jika ada pedagang yang masih berjualan di taman, kami akan mengedepankan pendekatan persuasif agar mereka pindah ke tempat yang sudah disediakan,” tegas Singgih.
Berdasarkan data Disdagin, terdapat 98 pedagang terdaftar di area tersebut, namun tidak semuanya aktif berjualan setiap hari.
Area yang disasar dalam penertiban, meliputi, kawasan taman dari bawah Tugu Raja Haji Fisabilillah hingga perbatasan menuju Tugu Sirih.(mfz)
Editor: yn
