Asep Nana Suryana Ditetapkan Tersangka Pasca OTT Oknum Pegawai BUMD

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Polda Kepri dipastikan sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang Asep Nana Suryana sebagai tersangka pasca terjaringnya oknum pegawai BUMD berinisial ‘S’ dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Gabungan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur belum lama ini.
“Betul, Polda Kepri sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Dirut BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana) sebagai tersangka,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian MH melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga kepada Prokepri.com, Senin (20/3).
Erlangga menerangkan, penetapan tersangka (Asep Nana Suryana) sudah dilakukan melalui gelar perkara dan penyidik sudah menemukan dua alat bukti.
“Ya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti ada kaitannya (keterlibatan),” tutup Erlangga.
Seperti diketahui sebelumnya, Pegawai PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang berinisial S yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Gabungan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 Undang-undang RI no. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman (pasal 12 huruf e) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (Pasal 11) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah),” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri, Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian MH dalam konferensi Pers di Ruang Rupatama Polda Kepri di Batam, Senin (20/2).
Sam juga merilis kronologis penangkapan pegawai BUMD Kota Tanjungpinang berinisial S tersebut. Jenderal Bintang Dua ini menceritakan, pada hari Senin (13/2) lalu, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios/lapak di Pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang khususnya tentang mahalnya biaya sewa kios/lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut.
“Yang diduga dilakukan oleh pegawai BUMD Kota Tanjungpinang, dimana praktek ini telah berlangsung dari tahun 2014. Namun, para pedagang tidak ada yang berani melapor karena takut akan diusir dari kios/lapak mereka dan tidak punya tempat lagi untuk bejualan. Atas dasar informasi tersebut, Tim melakukan pendalaman serta penyelidikan atas informasi yang didapat tersebut,” ungkap Sam.
Kemudian, sambung Sam, tim melakukan Survailence dan Undercover. Berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tersebut, didapatkan fakta bahwa yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center adalah dengan inisial S.
“S merupakan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang dan apabila masyarakat ingin menyewa kios/ lapak dipasar tersebut melalui saudara S,” bebernya lagi.
Sam memastikan, saat penyelidikan tim sedang berjalan, tepatnya pada hari Jumat (17/2) sekira pukul 10.45 Wib pagi, tim melihat saudara S sedang menerima uang dari seseorang. Dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios/lapak di pasar tersebut.
“Selanjutnya saudara S berikut Barang Bukti diamankan petugas. Atas dasar penangkapan tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengeledahan di kantor PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang,” terang Sam.
Berdasarkan data dari Polda Kepri, Barang Bukti (BB) yang diamankan/disita dari tersangka di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni uang tunai sejumlah Rp8.000.000 (delapan juta rupiah), 1 (Satu) lembar fotocopy KTP, 2 (dua) lembar foto warna ukuran 3X4, 1 (satu) lembar materai Rp. 6000, 2 (dua) Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.
Lalu 1 (satu) lembar kwintansi tanggal 17 Februari 2017 ditandatangani oleh S dengan nominal Rp. 8.000.000, 1 (satu) lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor :7459, tanggal 5 Desember 2016, 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp. 40.000.000 disita dari kantor BUMD, Perda Kota Tanjungpinang tentang pembentukan BUMD, Fc Akta pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya dan Surat perjanjian Sewa menyewa Kios pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang.
Termasuk SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang, Tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang, Uang tunai Rp. 26.058.000,- (pecahan uang kertas) dan uang tunai Rp. 7.900,- (pecahan uang koin), informasi uang tersebut adalah uang Kas Besar, namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD, Uang Tunai Rp. 2.651.000, informasi uang tersebut adalah uang Kas Besar, namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD.
Editor : YAN
