Satpol PP Bongkar 5 Kios dan Lapak Kosong

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) tak berpenghuni di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Tanjungpinang, Selasa (6/5/2025).
Ditemui dilokasi, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub mengatakan, lapak dan kios yang ditertibkan itu berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Karena posisinya di simpang jalan, jika dibiarkan bisa mengganggu arus kendaraan dan membahayakan pengendara. Kami tertibkan agar area tersebut kembali tertib,”kata Irwan.
“Seluruh barang hasil penertiban kemudian diangkut ke kantor Satpol PP untuk diamankan,”sambungnya.
Pantauan, pembongkaran ini dilakukan bersama aparat gabungan unsur Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, dan Kelurahan Air Raja.
Kios dan lapak yang ditinggalkan itu dinilai mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan, terutama karena berdiri di area persimpangan yang ramai.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menegaskan, ruas jalan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Langkah ini juga bertujuan menjaga estetika kota.
“Saya imbau masyarakat agar tidak mendirikan lapak secara sembarangan, terutama di zona-zona yang rawan menimbulkan kecelakaan,”tutup pria yang biasa disapa Akib ini.(jep)
Editor: yn
