KEPRI

Tanggapi Tuntutan Nelayan Kepri, Gubernur Ansar 4 Kali Surati KKP

Kadiskominfo Kepri Hasan. Foto prokepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memberikan tanggapan menanggapi tuntutan nelayan Kepri yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa baru-baru ini.

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kepri, Hasan mengatakan, relaksasi maupun dispensasi atas aturan yang diinginkan nelayan di Kepri itu sudah beberapa kali disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui KKP, baik secara langsung dalam tatap muka, ataupun melalui surat.

“Pemprov Kepri melalui Gubernur telah 4 kali melayangkan surat ke Kementerian Kelautan atas kebijakan yang ditetapkan,” jelas Hasan dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Gubernur, sambung dia, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah pula membahas ini secara langsung dalam kesempatan tatap muka. Baik itu langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, dan juga kepada Dirjen Perikanan Tangkap.

Hanya saja, lanjut Hasan, dibutuhkan koordinasi lintas sektoral terkait pelaksanan kebijakan agar nelayan dapat melaut seperti biasanya.

Adapun relaksasi maupun dispensasi yang diinginkan nelayan di Kepri di antaranya terkait penundaan kebijakan penangkapan ikan terukur sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2023.

Kemudian terkait kewajiban pemasangan sistem pemasangan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS) yang diatur dalam Permen KP No. 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Lalu soal pembatasan zona atau jalur penangkapan ikan khususnya dengan armada kapal 6-30 GT (jalur I dan II / 0-12 mil) yang memiliki izin daerah atau Gubernur, serta kapal perikanan ukuran 10 GT diharapkan masuk kategori nelayan kecil sehingga tidak ada pembatasan jalur penangkapan.

Hasan dalam kesempatan ini meyakinkan jika Pemprov Kepri, dalam hal ini Gubernur Ansar Ahmad memahami apa yang menjadi keberatan nelayan atas kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui KKP.

“Hanya saja, upaya untuk memperoleh relaksasi dan dispensasi yang diinginkan oleh saudara-saudara nelayan itu sejauh ini belum mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan,” tambah Hasan lagi.

Hasan meyakinkan berbagai pihak jika hingga saat ini Pemprov Kepri masih mengupayakan mendapatkan relaksasi serta dispensasi sebagaimana diinginkan nelayan di Kepulauan Riau.

“Sampai saat ini,” tegasnya.

Pemprov Kepri melalui Gubernur dan Wakil Gubernur terus memberikan dukungan kepada masyarakat nelayan.

Salah satunya adalah berupa dukungan jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Nelayan di Kepri sebagai perlindungan nelayan.

Gubernur Ansar disebut Hasan akan secara intens menyikapi keinginan nelayan di Kepri melalui diskresi kebijakan yang mengakomodir harapan berbagai pihak.

“Dan tentunya kita sama-sama berharap upaya untuk mewujudkan itu dapat membuahkan hasil. Untuk itu kita (Pemprov Kepri) meminta doa dan dukungan masyarakat,” timpal Hasan.

Sebagai bukti kepedulian Pemerintah Provinsi Kepri, pungkas Hasan, Gubernur Ansar Ahmad telah menberikan jaminan ketenagakerjaan bagi nelayan di Kepri bekerjasama dengan BPJS.(jp)

Sebelumnya, ratusan nelayan tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nusantara Kepri melakukan aksi demontrasi di Gedung Daerah hingga ke kantor DPRD Kepri di Pulau Dompak baru-baru ini. Mereka menyampaikan beberapa poin tuntutan, yang mana diantaranya:

1. Meminta Kepada Gubernur Kepri untuk memfasilitasi kapal-kapal Nelayan Tradisional Kepri yang berstatus Izin Pusat di kembalikan ke Izin Daerah.

2. Menolak pemasangan alat VMS pada kapal Nelayan Tradisional yang sangat membebani para nelayan dan pemilik Kapal Perikanan.

3. Membatalkan pengelolaan Sedimentasi Laut, ancaman nyata bagi masyarakat nelayan dan ekosistem pesisir laut di Kepri, karena para Nelayan melihat ini hanyalah upaya komersialisasi atas nama permbersihan sedimen.

4. Meminta kepada DPRD Kepri untuk melaksanakan Hearing bersama Gubernur Kepri dan Nelayan serta dengan pihak-pihak terkait.

5. Meminta kepada Gubernur Kepri bersama dengan Pimpinan DPRD Kepri untuk mendukung dan membuat surat rekomendasi agar kapal-kapal nelayan dikembalikan statusnya ke izin daerah, dan memberikan Diskresi kepada para nelayan lokal untuk bebas melaut dan mencari nafkah tanpa dibatasi oleh zona tangkap yang hanya 12 mil kebawah.

6. Terakhir meminta kepada PSDKP, Syahbandar Perikanan atau Instansi terkait untuk meberikan pelayanan SLO (Surat Laik Oprasi) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) pada kapal-kapal nelayan yang tanpa batas waktu (sampai selesai pengurusan).

Tuntutan mereka ini diterima perwakilan Pemprov Kepri dan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan. (jp)

Editor: yn

Back to top button