KEPRI

BC Batam Gagalkan Peredaran Sabu 1,9 Kg

Ini salah satu pelaku penyelundup sabu di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam yang berhasil ditangkap beserta barang bukti. Foto prokepri/bc

PROKEPRI.COM, BATAM – Bea dan Cukai (BC) Batam mengagalkan tiga upaya penyelundpan sabu dengan total seberat 1,9 Kilogram (Kg) di Terminal Keberangkatan Domestik, Bandara Hang Nadim, Batam. Tiga orang pelaku berinisial ES, FA dan M berhasil ditangkap.

“Penindakan ini bukan hanya menghentikan penyelundupan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar,”kata Kepala Bidang P2 BC Batam, Muhtadi, Rabu (21/5/2025).

Dia menyebutkan, bahwa pelaku dan barang bukti pun telah diserahkan ke aparat berwenang.

“Pelaku inisial ES ke Polda Kepri, sementara FA dan M ke BNN Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Muhtadi.

Para tersangka itu akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam keterangan resminya menerangkan, bahwa keberhasilan itu berkat sinergi bersama BNN Provinsi Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri.

Upaya penggalan penyelundupan sabu itu terjadi di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim pada tanggal 15 dan 17 Mei 2025.

Penindakan pertama dilakukan pada 15 Mei 2025 terhadap FA (30), musisi asal Labuhan Deli. Ia kedapatan membawa 502 gram sabu yang disembunyikan dalam koper miliknya.

Kecurigaan petugas muncul saat pemindaian X-ray menunjukkan anomali, yang setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan tiga bungkus kristal putih positif methamphetamine. FA pun mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan bayaran Rp25 juta.

Pada hari yang sama, petugas kembali menggagalkan penyelundupan oleh M (36), pekerja harian lepas asal Aceh, dalam penerbangan yang sama. M membawa empat bungkus sabu seberat total 958 gram yang juga disembunyikan dalam koper. Pelaku mengaku akan menerima imbalan sebesar Rp40 juta.

Serta ketiga, terjadi pada 17 Mei 2025 terhadap ES (45), mantan Pekerja Migran Indonesia yang menjadi penumpang rute Batam–Surabaya–Lombok.

Petugas mencurigai gerak-gerik ES dan setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan delapan bungkus sabu seberat 480 gram yang disembunyikan di dalam rongga tubuh.

Barang bukti dikemas dalam kapsul bulat, dilapisi plastik, lateks, dan gel pelicin. ES mengaku menggunakan sabu sebelum proses penyelundupan untuk menahan rasa sakit dan dijanjikan imbalan Rp48 juta.(wan)

Editor: yn

Back to top button