KEPRI

Pria Ini Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Tampang pelaku R (35), pengedar sabu yang ditangkap polisi di di kawasan Kampung Mentigi, Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Minggu (25/5/2025) lalu. Foto prokepri/sn

PROKEPRI.COM, BINTAN – Seorang pria berinisial R (35) ditangkap polisi di depan rumahnya di kawasan Kampung Mentigi, Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Minggu (25/5/2025) lalu. Diduga pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Uban.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar enam jam kemudian, tim berhasil mengamankan R tepat di depan rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar yang diduga sabu di dalam sebuah tas berwarna abu-abu hitam, serta menyita satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tanpa perlawanan, R langsung digelandang ke Mapolres Bintan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, sekecil apa pun perannya,” tegas salah satu anggota tim penyidik dalam keterangan dikutip, Senin (2/6/2025).

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.(jp)

Editor: yn

Back to top button