KEPRI

Mantan Direktur Umum LPP TVRI Ditetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri

Tampak tersangka mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020-2023 berinisial MTR (baju tahanan Kejati Kepri), tertunduk lemas usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Studio TVRI Kepri dan langsung ditahan di Kejati Kepri, Selasa (10/6/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI, COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020-2023 berinisial MTR sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Studio TVRI Kepri tahun 2022 yang merugikan negara Rp9,08 miliar.

Selain ditetapkan tersangka, penyidik Kejati juga menahan MTR selama 20 hari.

“Akan ditahan selama 20 hari, sejak 10 hingga 29 Juni 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang,”kata Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, Selasa (10/6/2025).

Teguh menegaskan, bahwa penahanan dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatannya.

“MTR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelas Teguh.

MTR sendiri menjadi tersangka keempat. Sebelumnya, Kejati Kepri telah menjerat tiga pelaku lain, yakni berinisial HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya selaku kontraktor, DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, konsultan perencana dan pengawas yang memakai dua bendera sekaligus, PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.

Selain itu, penyidik turut menyita uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan HT ke rekening Kejati Kepri.

Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan untuk tiga tersangka awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Proyek yang semula ditopang anggaran negara sebesar Rp10 miliar ini ternyata sarat penyimpangan.

Nilai kontrak awal sebesar Rp9,66 miliar berubah mendekati pagu melalui skema Contract Change Order (CCO). Pekerjaan yang seharusnya mencakup pembangunan dua lantai, atap, dan lasekap, nyatanya tak sesuai spesifikasi.

Meski dilaporkan rampung 100 persen, hasil audit menunjukkan proyek tersebut dimanipulasi demi mencairkan anggaran penuh.

Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp9,08 miliar, berdasarkan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara, modus yang digunakan mencerminkan pola korupsi sistemik: manipulasi laporan kemajuan pekerjaan, kolusi antar pihak pelaksana, dan pengawasan formalitas.(jp)

Editor: yn

Back to top button