Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi Penolakan Pasien BPJS Kesehatan

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti dugaan potensi maladministrasi pada penolakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa para pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit adalah puncak dari gunung es permasalahan mutu jaminan kesehatan nasional kita,”kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Selasa (10/6/2025).
Menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis, tegas Robert, merupakan bentuk perbuatan menelanjangi maladministrasi layanan kesehatan.
“Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, merujuk Pasal 174 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023. Kami menerima ragam pengaduan dan konsultasi ikhwal penolakan dan penundaan berlarut layanan gawat darurat, tidak memberikan layanan rawat inap tepat waktu, kuota waktu dan diskriminasi layanan medis yang dialami pasien BPJS. Muaranya pihak pasien yang dirugikan, termasuk hingga meninggal dunia,” ucapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Untuk itu, Robert menekankan beberapa hal yang harus diperbaiki. Pertama, pemerintah atau pemda harus tegas dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang menolak atau memaksa pasien yang dipaksa pulang.
“Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, tidak ada jika ada ‘dalil’ rumah sakit dapat memulangkan pasien secara prematur, atau batasan waktu (kuota) jumlah hari layanan. Pasien kategori triase hijau pun harus dalam kondisi yang sudah tak memerlukan perawatan baru bisa diperbolehkan pulang,” terangnya.
Kedua, BPJS Kesehatan mesti memastikan dan terus-menerus mengedukasi rumah sakit mitra bahwa pelayanan kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Karena rumah sakit yang menolak atau memulangkan paksa pasien acap kali beralasan beberapa layanan medis atau layanan gawat darurat tidak dicakup pembiayaan BPJS Kesehatan atau menjadi alasanpending-claim selama ini.
“Padahal Perpres Nomor 82 Tahun 2018 secara jelas mengatur kriteria gawat darurat, termasuk yang ditetapkan oleh tenaga medis yang berwenang. Artinya, pasien dengan kondisi gawat darurat sepenuhnya dilindungi oleh fasilitas JKN,”ingat Robert.
Ketiga, pemda diminta untuk menindak Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang lalai dalam memberikan pelayanan pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Kualitas SDMK menjadi penentu kondisi kesehatan pasien. Pemda harus mampu menjamin SDMK yang berkompeten dan berorientasi kepada keselamatan manusia. Evaluasi berkala dapat dilakukan lewat audit rumah sakit, sidak berkala, monitoring kepuasan pasien, dan sebagainya,”pinta Robert.
Kemudian, keempat, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) perlu mempertimbangkan pembaharuan akreditasi rumah sakit yang bermasalah. Menurut Robert, rumah sakit dengan rekam jejak menolak atau memulangkan pasien harus memperbaiki kualitas layanan baru bisa meningkatkan akreditasinya.
“Tolak ukurnya adalah rumah sakit menjalankan hasil audit maupun saran perbaikan lembaga pengawas lainnya. Karena bagaimana pun akreditasi juga merupakan cerminan reputasi dan kepercayaan publik,”tegasnya lagi.
Untuk itu, Ombudsman mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pelayanan kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 provinsi.
“Kejadian rumah sakit menolak pasien yang berujung meninggal dunia di Kota Padang merupakan cerminan gagalnya sistem pelayanan kesehatan kita. Kasus serupa banyak terjadi namun tidak boleh terulang kembali,”tutup Robert.(wan)
Editor: yn
