KEPRI

Polres Karimun Bekuk Dua Kurir Penyelundup Sabu Dari Malaysia

Salah satu kurir yang dibekuk Satresnarkoba Polres Karimun. Foto gk

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil membekuk dua kurir penyelundup narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Tak tanggung-tanggung, salah satu pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam anus.

Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menerangkan, kedua pelaku masing-masing berinisial AA dan CH. Mereka di amankan di dua lokasi berbeda.

Pelaku AA, sambung dia, merupakan tersangka pertama yang ditangkap di Jalan Haji M Nawawi di Kelurahan Tanjung Batu Kota pada tanggal 11 Juni. Sedangkan CH (pelaku penyembunyikan narkoba di dalam anus,red), diamankan setelah tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 12 Juni lalu.

Diduga, keduanya merupakan jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Dari tangan tersangka AA, petugas berhasil menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 4,41 gram yang disimpan dalam dompetnya.

“Dari hasil pemeriksaan ponsel milik AA, terungkap bahwa dirinya sedang memesan sabu dari seseorang di Malaysia berinisial AN (saat ini masuk DPO).,”ungkap Arif dalam keterangannya diambil, Rabu (18/6/2025).

Narkoba tersebut rencananya akan dibawa oleh kurir lainnya, yaitu tersangka berinisial CH, warga Kundur Barat, dengan modus penyelundupan yang tergolong ekstrem: menyimpan narkoba di dalam anus.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun langsung berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Pada Kamis, 12 Juni 2025, tersangka CH berhasil diamankan sesaat setelah tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan kapal ferry dari Kukup, Malaysia,”terang Arif.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi, tersangka CH mengakui menyimpan narkotika dalam tubuhnya.

CH kemudian dibawa ke Polres Karimun. Di sana, ia mengeluarkan dua bungkus narkoba dari anusnya, yakni 1 paket ganja kering seberat 78,15 gram dan 4 paket sabu seberat 28,53 gram yang dilakban hitam.

“Pelaku mengaku bahwa seluruh barang tersebut adalah pesanan dari tersangka AA yang telah lebih dulu diamankan,”tegas Arif.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah sabu seberat 32,94 gram dan ganja kering: 78,15 gram.

“Jika dikalkulasi, jumlah narkoba yang berhasil disita ini dapat menyelamatkan antara 267 hingga 345 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3–4 orang,”beber Arif lagi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.(wan)

Editor: yn

Back to top button