NASIONAL

Peneliti BRIN Sebut Pulau Tujuh Masuk Provinsi Kepri Diperkuat Dari Historis

Peneliti BRIN Dedi Arman. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, LINGGA – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN, Dedi Arman mengungkapkan, dalam perjanjian antara Pemerintah VOC/Hindia Belanda dengan Kesultanan Riau tahun 1748-1909, Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang masuk dalam wilayah kekuasaan Kerajaan Riau Lingga.

Perjanjian itu, Menurut Arman, dipertegas lagi dalam Peta Riaow-(Rijau) en Lingga Archipel dan peta Residentie Riouw En Onderhoorghiedden Blad: 1 tahun 1922; Toedjoeh Einlanden.

“Dari peta sangat terlihat Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang di bawah Pulau Singkep,” katanya dalam keterangan diambil, Jumat (20/6/2025).

Arman juga menekankan, Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperkuat dari sisi histori. Dalam naskah Belanda. Pulau Pekajang ditulis Poeloe Kudjangan.

Nama Pulau Pekajang sendiri berasal dari kata ‘kajang’ – sejenis tikar dari daun nipah yang dianyam yang berfungsi sebagai atap perahu atau sampan.

Dulu, ketika orang-orang yang mermukim di Daik, Lingga hendak menuju Pulau Pekajang atau sebaliknya, mereka harus menempuh perjalanan laut berhari-hari.

Dalam perjalanan itu masyarakat melengkapi sampan atau perahu mereka dengan kajang.

“Aktivitas ini lantas memunculkan istilah berkajang yang melahirkan nama pekajang untuk pulau tersebut,” kata Arman.

Pulau Pekajang juga memiliki nama lain, yakni Cebia. Nama itu lahir dari orang-orang Belanda, setelah sebuah kapal Belanda bernama Cebia terdampar di pulau tersebut.

Namun, ketika Belanda membuat peta, pulau itu dinamai Pulau Pulau Tujuh. In karena Pulau Pekajang berada dalam gugusan pulau berkelompok berjumlah tujuh pulau.

Pada masa Sultan Riau Lingga, Pulau Pekajang dipimpin oleh Kepala suku bernama Encek Diah yang mendapat anugerah Sultan berupa pedang berkepala naga dan sepasang tombah berambu.

Kedua Pusaka itu hingga kini masih dipegang oleh Encek di Pulau tersebut.

Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Pekajang berstatus sebagai desa definitif yang berada dalam Kecamatan Lingga yang dikenal dengan kebatinan.

“Desa dipimpin oleh seorang batin,” terang Arman.

Adapun sejumlah Batin yang pernah memimpin Pekajang, yakni: Batin Encik Idris’ (1945 sampai dengan 1 Desember 1953), Dul Ali (1 Desember 1953 sampai dengan 1 November 1964), Dul Said (1 November sampai dengan 16 Juni1975). Kepala Desa bernama Bujang Ayub (16 Juni 1975 – 25 Februari 1999), Pjs Amin Komeng (25 Februari 1999 – 11 juliv2003, Kamis (11 juli 2003 s/d 1 Desember 2003, Pjs Siman (1 Desember 2003), Abdul Sadar.

Diklaim Punya Provinsi Kepulauan Babel

Sebelumnya, Pulau Tujuh, Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diklaim merupakan milik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, Emron Pangkapi, mengungkapkan, bahwa ketujuh pulau yang dikenal sebagai Pulau Tujuh itu sejatinya merupakan bagian sah dari wilayah Babel.

Emron berharap, Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan untuk mengembalikan tujuh pulau itu ke Babel.

“Gugusan Pulau Tujuh berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di posisi laut Utara, yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga Kepri,” tegasnya.

Menurut Emron, sejak masa pemekaran provinsi pada tahun 2000, kawasan Pekajang secara administratif dan geografis masuk dalam wilayah Babel berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000.

Bahkan, dalam lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut, Pulau Tujuh secara terang benderang tercantum sebagai bagian Babel.

“Lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang secara terang benderang Pulau Tujuh masuk Babel,”ungkap Emron, kemaren.

Pulau Tujuh diketahui lebih dekat ke Pulau Babel dibandingkan ke Pulau Lingga atau Singkep. Dari Belinyu, jaraknya hanya lima jam perjalanan laut menggunakan perahu nelayan. Sementara jika ditempuh dari Pulau Lingga atau Singkep, perjalanan bisa memakan waktu hingga sembilan jam.

Tak hanya dari sisi jarak, aspek administratif dan sosial ekonomi juga menguatkan posisi Babel. Sebelum wilayah ini dicantumkan sebagai bagian dari Provinsi Kepri, semua kegiatan administratif, termasuk penerbitan KTP, dilakukan oleh Kecamatan Belinyu.

Bahkan, menurut Emron, Camat Belinyu kala itu, Sofyan Rebuin, rutin mengunjungi pulau-pulau tersebut pada era 1990-an.

Pulau Tujuh yang sebagian besar tidak berpenghuni dikenal sebagai kawasan peristirahatan para nelayan dan menjadi pusat produksi Siput Gonggong, kuliner khas Bangka yang diwariskan turun-temurun.

Masalah muncul ketika DPR RI merancang pembentukan Provinsi Kepri bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Babel pada tahun 2000.

Meskipun pembahasan soal perbatasan sudah dilakukan secara tuntas oleh Panitia Khusus, Babel lebih dulu disahkan pada 21 November 2000, sementara Kepri molor hingga 2002 karena penolakan dari provinsi induk Riau dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Kekisruhan kian meruncing setelah UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga disahkan. Dalam undang-undang tersebut, batas wilayah Kabupaten Lingga disebut berbatasan dengan laut Bangka, membuka celah interpretasi wilayah laut yang menimbulkan konflik.

Masalah makin pelik ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2022 menetapkan Pulau Tujuh masuk dalam kode wilayah Kabupaten Lingga.

“Sama dengan Aceh, penetapan batas wilayah diduga hasil negosiasi, bukan berdasarkan fakta undang-undang,” ujar Emron, yang juga mantan Koordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel.

Emron menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Babel untuk memperjuangkan wilayahnya, termasuk berkali-kali mendatangi Kemendagri. Namun, semua upaya itu belum membuahkan hasil.

Isu Dibantah, Pekajang Sah Milik Kepri

Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, TS Arief Fadillah membantah isu tersebut.

Arief menegaskan bahwa Pulau Tujuh, Desa Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga merupakan bagian sah dari wilayah administrasi Provinsi Kepri.

“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,”ucapnya di Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (19/6/2025).

Pernyataan Arief ini merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mempertegas status wilayah tersebut. Yakni, UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, yang menetapkan secara resmi wilayah Kepri terpisah dari Provinsi Riau.

Kedua, UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri, yang menyebutkan bahwa Pulau di Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.

Penegasan status wilayah ini juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMENDAGRI) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 tersebut, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan rincian sebagai berikut: Kode Wilayah: 21.04.40442, serta Titik Koordinat: 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT

Lebih lanjut Arief menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah aktif hadir dan menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik di Pulau Pekajang sejak dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Lingga.

“Sekarang di sana sudah terbentuk Desa Pekajang, di mana Kepala Desanya dipilih langsung oleh masyarakat, dan kepala desanya pun berasal dari Lingga,” jelasnya.

Tak hanya itu, berbagai infrastruktur dasar juga telah dibangun, termasuk sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA kelas jauh yang memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat.

Menurut Arief, sikap Pemprov Kepri tetap berpijak pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik yang melebar.

“Pada dasarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin masalah ini menjadi riak yang tidak perlu,”tutupnya.(jp)

Editor: yn

Back to top button