Ini Kata Nadiem Makarim Usai Diperiksa 12 Jam di Kejagung
Saksi Kasus Dugaan Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 triliun

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan akan kooperatif jika dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“”Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” kata Nadiem usai diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan dikutip detik, Selasa (24/6/2025).
Sebagai warga negara yang patuh terhadap proses hukum, Nadiem menekankan, bahwa ia hadir di Kejagung untuk memenuhi pemeriksaaam tersebut.
Ia pun memberikan apresiasi kepada Kejagung yang telah melaksanakan proses hukum dengan transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan asas keadilan, transparansi dan asas praduga tidak bersalah,”ujar Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem Makarim diperiksa Kejagung sejak sekitar pukul 09.10 WIB pagi tadi pada Senin (23/6/2025).
Nadiem yang tampak hadir didampingi tim kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung di Jakarta Selatan.
Saat tiba di Gedung Bundar Kejagung, Nadiem tampak tak banyak berbicara apapun kepada wartawan yang sebelumnya telah menunggu. Dia Hanya melempar senyum sembari berjalan menuju ke ruang pemeriksaan.
Nadiem juga terlihat membawa tas jinjing hitam berukuran sedang dengan mengenakan kemeja batik serta celana kain bewarna biru tua.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan rencana pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada hari ini Senin (23/6/2025).
Pemeriksaan Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, yang akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB,” ujar Harli Siregar, kemaren.
Nadiem akan diperiksa mengenai fungsi pengawasannya selaku menteri pada tahun pengadaan laptop ini dilaksanakan, yaitu 2019-2022.
Harli mengatakan, penyidik berharap agar Nadiem dapat memenuhi pemanggilan ini.
“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ingatnya.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.(wan)
Editor: yn
