NASIONAL

DPR Segera Kaji Putusan MK Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Foto dprri

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkah pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,”kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dikutip kompas, Senin (30/6/2025).

Dasco menekankan bahwa belum dapat memberikan penjelasan konfrehensif, termasuk tindaklanjut seperti apa nantinya yang akan diambil DPR.

“Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Ini keputusannya baru kemaren, jadi ya kita belum bisa menjawab,”tegas Dasco.

Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan respon soal putusan MK yang memisahkan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menuturkan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera melakukan kajian terhadapat putusan tersebut.

“Kemendagri segera lakukan kajian terhadap putusan MK,”kata Bima dikutip detik, Minggu (29/6/2025).

Kemendagri, ia menambahkan, akan mempelajari subtansi dan implikasi putusan secara keseluruhan serta akan dibahas bersama DPR.

“Kita dalami dan pelajari secara keseluruhan,”tegas Bima.

“Konsultasi dan lakukan pembahasan bersama DPR menyingkapi hal ini. Karena saat ini piun tengah memulai proses revisi UU Pemilu,”sambung dia lagi.

Seperti diketahui, MK resmi memisahkan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Maksud keputusan MK itu yakni Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil. Sedangkan pemilihan di daerah dilakukan bersamaan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggara pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota.wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,”kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di kutip kompas, Jumat (27/6/2025).

MK, Saldi menerangkan, tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah. Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DOD dan presiden/wakil presiden.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai.(wan)

Editor: yn

Back to top button