KEPRI

BPN Tanggapi Banyaknya Tanah HGB-HGU Terlantar di Tanjungpinang

Kantor BPN Kota Tanjungpinang. Foto ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menanggapi banyaknya tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) terlantar di Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran, BPN Kota Tanjungpinang, Hendrawan Saputra, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memiliki database tanah yang terindikasi tidak digunakan sesuai peruntukan.

“Berdasarkan hasil verifikasi kami, beberapa perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) seperti PT. Kemayan Bintan dan PT. Citra Daya Aditya masih menguasai ribuan hektare tanah di Dompak dan Air Raja. Namun sebagian besar tidak lagi aktif atau sudah melewati masa berlaku hak,”jelas Hendrawan.

Dia memastikan, BPN saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan langkah hukum yang tepat atas tanah-tanah tersebut.

“Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai rencana dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Apabila tidak ada tindak lanjut dari pemilik hak, maka bisa dilakukan pencabutan hak sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021,” tegasnya.

BPN, tambah Saputra, juga membuka ruang bagi Pemko Tanjungpinang untuk mengajukan permohonan penataan ulang atau pengambilalihan aset-aset strategis demi kepentingan pembangunan daerah.

Sebelumnya diberitakan, ribuan hektar lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Tanjungpinang terindikasi terlantar. Jumlah itu berkisar 10,8 persen dari total wilayah Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini terkuak dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2025 di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Walikota Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025) lalu.

Rakor ini dipimpin Walikota H Lis Darmansyah serta dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Tanjungpinang.

Melalui data yang diperoleh, ribuan hektar HGB dan HGU terlantar itu berdasarkan data tahun 2024, terdapat sekitar total 1.637,55 hektare yang terindikasi terlantar.

Dalam kesempatan ini, Walikota, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan harus segera diselesaikan agar dapat menjadi aset strategis daerah.

“Kami tengah menyusun regulasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai langkah hukum agar lahan terlantar bisa dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk investasi serta pembangunan kota,”kata Lis dalam Rakor itu.

Dia memastikan, bahwa masa berlaku sejumlah HGB akan berakhir pada Oktober tahun 2025 ini.

Untuk itu, Lis akan segera berkoordinasi dengan BPN, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Jika ditemukan pelanggaran seperti pemecahan sertifikat atau penguasaan lahan oleh pihak tidak berwenang, maka hak guna tersebut tidak akan diperpanjang.(jp)

Editor: yn

Back to top button