Kecanduan Judol, Dua Pemuda di Tanjungpinang Ini Nekat Mencuri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Lantaran sudah kecanduan Judi Online (Judol), dua pemuda berinisial FS dan M nekat membobol dan mencuri material di gudang yang berada di Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (10/7/2025).
“FS dan M ditetapkan tersangka, karena membobol dan mencuri material bangunan untuk dijual dan duitnya untuk berjudi online (judol),”kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Minggu (13/7/2025).
Agung mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah dilaporkan korban pemilik gudang material berinisial AW.
“Kedua pelaku kami tangkap di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang, pada Kamis(10/7/2025) malam atas Laporan korban,”jelasnya.
Agung menerangkan kronologis kejadian berawal dari aksi kedua pelaku memanjat ruko gudang bangunan dan membongkar pintu ruko milik korban tersebut.
Setelah itu, kedua pelaku menggasak barang-barang elektronik diantaranya dinamo, kompresor, bor dan barang- barang lainnya.
Saat diintrogasi kedua pelaku telah tiga kali melakukan pencurian di gudang bangunan tersebut.
“Kedua pelaku setelah mengambil elektronik itu, kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya dan dijual,”beber Agung.
Dari hasil interogasi, sambung Agung, uang hasil kejahatan digunakan untuk judi slot online oleh para pelaku. Pelaku M merupakan residivis kasus yang sama.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,”tutupnya.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.(jp)
Editor: yn
