KEPRI

Viral, Yusril Koto Ngaku Alami Pemerasan di Rutan Polresta Barelang

Mapolresta Barelang. Foto ist

PROKEPRI.COM, BATAM – Pegiat media sosial Batam, Yusril Koto yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik mengaku mengalami pemerasan saat mendekam di Rumah Tahanan Rutan Polresta Barelang.

Pengakuan Yusril itu viral melalui sebuah video di TikTok pada Kamis, (10/7/2025).

Berdasarkan catatan, Yusril memang pernah ditahan di Rutan Polresta Barelang sejak 28 April 2025 hingga 25 Juni 2025 sesuai surat perintah penahanan dan perpanjangan dari Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini, ia telah menjadi tahanan Kejaksaan.

Polresta Barelang Klarifikasi

Menyikapi viralnya sebuah video di platform media sosial, yang memuat tuduhan pemerasan oleh oknum petugas jaga tahanan Rutan, Polresta Barelang memberikan klarifikasi resmi guna meredam kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menjaga kredibilitas institusi.

Menanggapi hal tersebut, Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polresta Barelang telah melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk salah satu tahanan lain serta personel jaga tahanan yang bertugas pada saat itu.

Pemeriksaan ini turut dilengkapi dengan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di dalam Rutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti maupun keterangan saksi yang mendukung tuduhan pemerasan sebagaimana disampaikan dalam video tersebut,”kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Minggu (13/7/2025).

Budi juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya “kamar khusus” dengan tarif jutaan rupiah serta praktik sewa handphone adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Polresta Barelang telah menyusun Laporan Informasi Khusus, melakukan pengumpulan keterangan (Pulbaket), serta terus mendalami informasi untuk mengetahui latar belakang munculnya pernyataan yang bersangkutan di media sosial itu.

“Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Setiap dugaan pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”tegas Budi.

Dengan klarifikasi ini, Polresta Barelang berharap masyarakat dapat menerima informasi secara utuh dan obyektif, serta terus mendukung terciptanya pelayanan hukum yang bersih dan berintegritas.(wan)

Editor: yn

Back to top button