KEPRI

Kejari Bintan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan PNBP Jasa Kepelabuhanan

Tampak keempat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan PNBP jasa kepelabuhanan atas Kapal Rig SETIA menuruni tangga kantor Kejari Bintan, Kamis (14/8/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan atas Kapal Rig SETIA.

“Bahwa dalam perkara ini para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan,”kata Kajari Bintan, Rusmin didampingi Kasi Pidsus M. Rizky Harahap, Kasi Intel, Roi B. Tambunan bersama dengan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kamis (14/8/2025).

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial RP selaku Direktur PT PAB, kemudian, IS, Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) atau Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara (periode Juni 2021-Februari 2023,red), Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021–Mei 2023) M dan SN, Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021-2024.

“Yang melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,”jelas Rusmin.

Dalam kasus penyimpangan PNPB Kapal Rig SETIA yang berlabuh jangkar di Perairan Industri Lobam ini, penyidik Kejari Bintan telah memeriksa sebanyak 22 saksi dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita 544 bundel berkas dokumen dari tahun 2016 hingga 2022.

“4 saksi yang statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Para tersangka ini juga akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,”tutup Rusmin.(jp)

Editor: yn

Back to top button