NASIONAL

Penyidik Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Inisialnya GHS

Tampak tersangka korupsi MBG berinisial GHS pihak swasta mengenakan baju tahanan digiring ke mobil untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026). Foto Kejagung

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial GHS selaku pihak swasta terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya diambil Jumat (19/6/2026).

Tersangka GHS juga langsung ditahan pada hari Kamis (18/6/2026) kemaren. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan terkait dengan kasus posisi dalam perkara ini. Yaitu, sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah.

“Dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 Triliun yang bersumber dari APBN,”ungkap Syarief.

Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari saudara berinidial DH, SS dan LP dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah/hari. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh GHS,”jelas Syarief.

GHS yang merupakan pihak swasta, diminta oleh DH selaku eks Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. “DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur,”bebernya.

Syarief mengatakan, bahwa titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur.

Selanjutnya GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada DH dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk oleh DH. GHS diberikan akses oleh DH untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk oleh DH, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,”sambungnya lagi.

Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi Mitra MBG.

“Tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP,”tegas Syarief.

Diketahui, GHS atau Glory Harimas Sihombing merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Sebelumnya. Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus sama. Yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Sony Sanjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), pihak swasta Asep Yusuf (AY), dan Adnri Mulyono (AM) Komisaris PT Yasa Artha Terimanunggal (YAT).(red)

Back to top button