Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,80 Kilogram Sisik Trenggiling

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggagalkan penyelundupan 21,80 kilogram sisik trenggiling (manis javanica) yang dilindungi pada Jumat (29/8/2025).
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica),”kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, Minggu (31/8/2025).
Silvester menjelaskan penindakan terjadi di samping Laundry Mama, SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Kemudian, dari hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60.000.000 per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar,”ungkapnya
“Rencananya, barang ilegal ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan potensi harga jual mencapai tiga kali lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional,”sambung Ruslaeni.
Dalam penindakan ini, tidak ada tersangka yang diamankan, melainkan hanya barang bukti berupa sisik trenggiling yang berhasil ditemukan.
Meski demikian, barang bukti tersebut tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi sesuai dengan: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.
“Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut,”tutup Ruslaeni.(wan)
Editor: yn
