NASIONAL

Diberhentikan Tak Hormat, Kompol Cosmas Sebut Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa Affan Kurniawan

Tampak Kompol Cosmas tertunduk usai jatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) oleh majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). Foto prokepri/tangkapanlayar.

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) oleh majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

Dalam kesempatan ini, Cosmas menyampaikan rasa bela sungkawa mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan (21), pengemudi Ojek Online (Ojol) yang meninggal dunia dilindas mobil taktis (Rantis) Brimob Polri.

“Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,”ujarnya menangis usai putusan tersebut.

Cosmas juga menegaskan, bahwa tidak ada niatnya untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan (21), pengemudi Ojek Online (Ojol) yang meninggal dunia dilindas mobil taktis (rantis) Brimob Polri.

“Demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,”katanya mengenakan pakaian seragam plus baret Brimob bewarna biru.

Cosmas merupakan anggota Polri dengan pangkat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob.

Pada saat kejadian, ia duduk di sebelah kursi pengemudi Rantis yang melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) malam.

Dalam sidang KKEP, Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena Rantis melindas Affan Kurniawan hingga tewas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunodjoyo Wisnu Andiko menerangkan, Cosmas dinyatakan melakukan perbuatan tercela karena turut serta melindas Affan.

“Kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,”kata Trunodjoyo dalam keterangan persnya usai sidang dikutip kompas.

Sebelumnya, Cosmas juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama enam hari, terhitung 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Selain Cosmas, ada 6 anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus Affan Kurniawan. Mereka adalah Bripka R, sebagai pengemudi Rantis dan sisanya lima lagi yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J dan Bharaka YD, yang duduk di kursi bagian belakang kursi pengemudi Rantis.(wan)

Editor: yn

Back to top button