NASIONAL

Pelindas Affan Kurniawan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding

Tampak Bripka Rohmat menangis saat memberikan keterangan seputar kejadian saat melindas Affan Kurniawan dalam sidang KKEP baaru-baru ini. Foto prokepri/tangkapanlayar

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Dua orang pelindas Affan Kurniawan yakni Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat mengajukan upaya banding atas sanksi hukuman tegas yang sebelumnya telah diputuskan Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mereka.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya (Kosmas dan Rohkmat) telah mengajukan banding,”ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip detik, Kamis (11/9/2025).

Seperti diketahui, Kompol Kosmas yang merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob sebelumnya dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya demosi 7 tahun.

Sidang vonis Kosmas dan Rohmat digelar masing-masing pada Rabu (3/9/2025) dan Kamis (4/9/2025) lalu.

Kosmas merupakan perwira yang diduduk disebelah pengemudi Rantis Brimob saat menabrak Affan Kurniawan. Sedangkan Rohmat supirnya.

Selain itu, terdapat 5 personel Brimob lain yang berada di dalam Rantis saat melindas Affan.

Kelima anggota itu bernama Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yonaes David.(wan)

Editor: yn

Back to top button