Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Daftarnya!

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2026 mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Agama.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ini, ditandangani tangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.
“Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Untuk tahun 2026, ia mengungkapkan, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Adapun cuti bersama ditetapkan pada 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri. Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama.
“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,”pungkasnya.(wan)
Editor: yn
