Setubuhi Gadis 17 Tahun, Pria di Batam Diamankan Polisi
PROKEPRI.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengamankan pria berinisial SR (20) yang diduga merupakan pelaku pidana persetubuhan terhadap gadis yang masih berumur 17 tahun di Kota Batam.
Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berkat laporan pria berinisial T (43), yang merupakan ayah korban.
“Peristiwa persetubuhan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam,”ungkap Apriadi, Rabu (24/6/2026).
Terungkapnya kasus tersebut berawal pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 09.11 WIB, saat ibu korban menerima telepon dari wali kelas korban yang menginformasikan terkait pengambilan rapor sekolah. Karena situasi sekolah masih ramai, pengambilan rapor dijadwalkan kembali pada pukul 16.00 WIB.
“Pada saat itulah wali kelas korban menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan rekaman hubungan badan antara korban dan pelaku layaknya suami istri,”terang Apriadi.
Setelah memperoleh informasi tersebut, ibu korban kemudian menunggu kepulangan suaminya.
Sekitar pukul 21.30 WIB, ibu korban menceritakan kepada pelapor mengenai video yang diterima dari wali kelas korban.
“Mengetahui hal tersebut, pelapor merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”beber Apriadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Personel pun segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai tanktop, dan satu helai jaket turut disita.
“Pelaku dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”tegas Apriadi.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial MSR (20) dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(i)
Editor: yn
