KEPRI

Polisi Ringkus Maling Motor di Batam

Pelaku maling motor berinisial HS. Foto prokepri/pb

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil meringkus HS (32), pelaku maling sepeda motor di sebuah rumah kontrakan di Komplek Windsor, kawasan Lubuk Baja, Batam, pada Kamis (25/9/2025).

“Sekitar pukul 23.00 WIB (malam), pelaku (HS) yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini kemudian diamankan,”kata Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, Jumat (26/9/2025).

Penangkapan HS, Apriadi mengatakan, berkat laporan korban berinisial ZH (61), warga Bengkong Permai, Kota Batam, setelah kehilangan sepeda motor miliknya pada Senin pagi tanggal 22 September 2025.

“Kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam di garasi samping rumahnya pada Minggu (21/9/2025) malam,”ungkapnya.

“Motor tersebut sudah dikunci ganda menggunakan rantai besi. Namun, saat korban hendak keluar rumah usai salat subuh pada Senin pagi, motor tersebut sudah tidak ada lagi. Rantai pengaman ditemukan dalam kondisi rusak dan tergeletak di lantai garasi,”sambung Apriadi lagi.

Unit Reskrim Polsek Bengkong, masih Apriadi, segera melakukan serangkaian penyelidikan usai korban melapor.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Lubuk Baja, kemudian diamankan di sebuah rumah kontrakan di Komplek Windsor,”jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(wan)

Editor: yn

Back to top button