Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Dus Rokok Ilegal di Perairan Setokok

PROKEPRI.COM, BATAM – Satuan Polisi Perairan (Polairud) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan puluhan rokok ilegal di Perairan Setokok, Batam pada Kamis 25/9/2025).
Satu unit kapal pompong yang membawa rokok berbagai merek tersebut juga turut diamankan.
Tim Patroli KP Anis Madu-3009 Polairud Polda Kepri yang dipimpin Ipda Jerry Ferdian Mafazi Artana menerangkan, bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman rokok ilegal di sekitar Setokok.
“Dini hari kami mendapati sebuah pompong abu-abu yang mencurigakan,” jelas Jerry dalam keterangan diambil di tbn, Sabtu (27/9/2025).
KP Anis Madu-3009 kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Dari pemeriksaan, petugas menemukan puluhan dus rokok ilegal yang disembunyikan di bawah jaring ikan.
“Kapal dinakhodai pria berinisial S (41), warga Karimun, bersama seorang anak buah kapal inisial A (40), warga Batam,”ungkap Jerry.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 22 dus rokok merek T3-BOLD, 9 dus rokok merek OFO BOLD, 9 dus rokok merek HD, 5 dus rokok merek H Mild Jumbo, 3 dus rokok merek H Mild Jumbo Ice, 1 unit kapal pompong, 2 unit ponsel (Vivo Y20 dan Oppo A3x).
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke atas kapal KP Anis Madu-3009 untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Jerry.
Jerry memastikan, bahwa kasus ini akan digelar bersama Ditpolair Polda Kepri dan akan segera dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.
“Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995), khususnya Pasal 54 junto Pasal 29,”tutupnya.(wan)
Editor: yn
