KEPRI

Guru Ngaji di Batam Diduga Cabuli Tiga Santri Dibawah Umur

Inilah pria berinisial AM (55), ustad bejat diduga cabuli tiga santrinya yang masih dibawah umur. Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang pria, guru ngaji berinisial AM (55), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung, lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang santri yang masih dibawah umur.

“Kami sudah mengamankan terduga pelaku dan akan mendalami keterangan korban, saksi, serta mengumpulkan bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, Rabu (1/10/2025).

Peristiwa pencabulan terjadi di sebuah rumah di Kavling Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Jumat (26/9/2025) lalu.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban, berinisial KH (10), melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku,”ungkap Anwar.

Berdasarkan keterangan, korban menceritakan bahwa terduga pelaku yang merupakan guru mengajinya telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan hal serupa kepada dua anak korban lainnya, yaitu SA (10) dan adiknya SI (8), yang juga merupakan santri di tempat mengaji yang sama.

“Keduanya turut mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh dari pelaku,”terang Anwar lagi.

Mendapat laporan itu, Polsek Sagulung segera menindaklanjutinya. Dipimpin Aipda Sandro RP, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Polsek Sagulung mendatangi lokasi kediaman terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan pelaku beserta saksi-saksi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Anwar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(wan)

Editor: yn

Back to top button