KEPRI

Pelaku Pembunuhan di Perumahan Yose Sade Indah Batam Ditangkap di Jambi

Kapolresta Barelang, Batam, Kombes Pol Zaenal Arifin. Foto prokepri/pba

PROKEPRI.COM, BATAM – Pria berinisial DS (25), pelaku pembunuhan yang terjadi di Perumahan Yose Sade Indah, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Berbekal kerja sama dan koordinasi lintas wilayah yang baik, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian,”kata Kapolresta Barelang, Batam, Kombes Pol Zaenal Arifin dalam keterangannya diambil Jumat (10/10/2025).

Zaenal menjelaskan, peristiwa tragis itu sebelumnya terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu rumah kos yang berlokasi di Perumahan Yose Sade Indah, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

“Awalnya pelaku DS (25) sedang berada di kamar kos temannya. Tak lama kemudian korban RPA (31) datang bersama temannya dalam keadaan mabuk dan sempat marah-marah kepada beberapa penghuni kos. Korban kemudian menendang kain lap (keset kaki) yang ada di lantai kamar kos, hingga menimbulkan suasana tegang. Dari situ terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku yang berujung pada perkelahian,” ungkapnya.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku sempat kalah dan masuk ke kamar kos untuk mengambil pisau badik yang disimpan di dekat kompor gas. Saat keluar, korban masih berada di depan kamar kos. Pelaku kemudian menghampiri korban dan kembali terlibat perkelahian. Dalam kondisi emosi dan merasa tersinggung atas perlakuan korban, pelaku mengayunkan pisau hingga mengenai dada dan wajah korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Setelah peristiwa, pelaku mengalami luka di tangannya dan meminta bantuan rekannya untuk berobat ke rumah sakit. Namun, usai berobat pelaku melarikan diri meninggalkan Kota Batam menuju wilayah Jambi melalui Pelabuhan Punggur,”beber Zaenal.

Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, pelaku diketahui berada dalam perjalanan menuju Jambi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek KSKP Kuala Tungkal dan Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi, untuk melakukan pengejaran,”jelas Zaenal.

Ia menambahkan bahwa motif pelaku diduga karena merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang sebelumnya marah dan terlibat cekcok dengannya dalam keadaan mabuk.

“Akibat rasa tersinggung tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung fatal,” tambah Zaenal.

Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(wan)

Editor: yn

Back to top button