Persetubuhan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil di Batam Terungkap, Pelaku Masih Berumur 15 Tahun

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil yang terjadi di sebuah kamar kos di Komplek Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam baru-baru ini.
Pelaku berinisial MS yang masih berumur 15 tahun juga telah ditangkap. Sedangkan korban adalah seorang pelajar perempuan berinisial TT (16).
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna menerangkan, peristiwa bermula ketika pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Batu Ampar.
“Menurut keterangan keluarga korban, mereka mencurigai kondisi tubuh korban lalu membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan USG. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi positif hamil. Keluarga melapor ke Polsek Batu Ampar untuk diproses secara hukum,”ungkap Brata, Senin (13/10/2025).
Ia mengatakan, setelah menerima laporan, tim Reskrim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku diketahui berada di kawasan Bengkong Otorita Tanjung Buntung. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Brata, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kamar kos di Komplek Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Pelaku yang dikenal oleh korban menjemput korban dari rumahnya dan mengajaknya ke kos tersebut. Di lokasi, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan meskipun korban telah menolak,”beber Brata.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian milik korban berupa sweater, celana panjang, miniset, serta pakaian dalam, dan pakaian milik pelaku.
“Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegas Brata.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(wan)
Editor: yn
