Puluhan Pelajar SMAN 14 Batam Ikut Penyuluhan Hukum

PROKEPRI.COM, BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggelar penyuluhan hukum yang diikuti puluhan pelajar di SMAN 14 Batam, Kamis (16/10/2025).
Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini membahas pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan Zat adiktif Lainnya (Napza) serta anti perundungan (Bullying) dan cerdas Bermedia Sosial (Medsos).
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf.
Salah satu narasumber bernama M. Terry, menjelaskan pengertian Medsos kepada pelajar.
“Medsos adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional,”ujarnya.
Menurut Terry, dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran.
“Sedangkan untuk dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online, dan berkurangnya privasi,”ungkapnya.
Kemudian, Terry memaparkan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik,”tambahnya lagi.
Usai memaparkan hal tersebut, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para pelajar yang berjalan sangat menarik sesuai dengan topik tentang napza, perundungan maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat hingga cerdas bermedsos.(wan)
Editor: yn
