NASIONAL

KPK Ungkap Alasan Kenapa Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto psn

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan kenapa belum menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Ferry Yunanda sebagai tersangka korupsi fee proyek ‘jatah preman’ Gubernur Riau Abdul Wahid senilai Rp7 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, bahwa pihaknya masih mendalami skema dugaan tindak pidana korupsi dengan kode tujuh batang tersebut.

“Tentu kami juga melihat peran-[eran yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) termasuk ada tidaknya aliran uang kepada FRY. Artinya yang kemudian memperkaya saudara FRY ini. Nah ini masih terus didalami, masih terus dianalisis,”ungkap Budi dilansir kompas, Kamis (6/11/2025).

Penyidik, sambung dia, juga masih mendalami kontruksi perkara, dimana Ferry Yunanda diminta tersangka Kepala Dinas PUPRPKPP M Arief Setiawan menjadi pengepul uang yang disetorkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi suap fee proyek ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Ketiga tersangka itu adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 huruf (f) dan atau pasal 12 huruf (B), Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pememberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak hari Selasa 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.

Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara terhadap M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.(wan)

Editor: yn

Back to top button