
PROKEPRI.COM, OPINI – Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) membuat sebagian besar kepala daerah pusing tujuh keliling. Pemangkasan yang jumlahnya tidak sedikit itu jelas berdampak negatif pada perekonomian, mengurangi kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, seperti infrastruktur serta terhambatnya program bantuan sosial.
Dampak lanjutannya tentu saja menyebabkan stagnasi pertumbuhan ekonomi, menurunnya daya beli masyarakat yang pada gilirannya akan menghambat kesejahteraan masyarakat.
Bagi Pemerintah Daerah peran TKD sangat vital untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur penting seperti jalan, jembatan, dan pasar yang penting untuk kelancaran ekonomi. Jika dana berkurang, pembangunan akan melambat atau terhenti, yang dapat meningkatkan biaya logistik dan menghambat arus barang dan jasa. Proyek infrastruktur di daerah kebanyakan juga merupakan proyek padat karya yang begitu banyak menyerap tenaga kerja.
Bagi daerah-daerah maju dan banyak investasi yang ditandai dengan banyaknya pusat-pusat bisnis serta industri pemangkasan TKD mungkin tidak berpengaruh secara signifikan. Perputaran ekonominya tetap berjalan dengan baik karena sektor swastanya kuat.
Tetapi bagi daerah yang minim investasi, sektor swastanya tidak kuat dan sumber pendapatan asli daerahnya kecil, pemangkasan TKD seperti hantaman palu godam. Pembangunan tidak berjalan, ekonomi macet, daya beli masyarakat menurun dan otomatis angka pengangguran meningkat.
Kondisi ini sangat dirasakan betul oleh sebagian besar daerah di Kepulauan Riau kecuali Kota Batam. Di tahun 2026 untuk Pemprov Kepri informasinya akan ada pemangkasan TKD lebih dari Rp 500 milyar. Kabupaten Bintan dikurangi Rp 250 milyar. Daerah lain seperti Lingga, Natuna, Karimun dan Anambas juga mengalami hal yang sama.
Sementara daerah-daerah itu sangat bergantung pada TKD untuk pembiayaan pembangunan dan menggerakkan sektor ekonomi masyarakat. Berkurangnya TKD secara luas juga akan berpengaruh pada menurunnya kualitas pendidikan, kesehatan masyarakat, indeks pembangunan manusia (IPM) serta menurunnya produktivitas kerja.
Cari Terobosan dan Kolaborasi
Pemerintah pusat meminta para kepala daerah tidak mempersoalkan adanya pemangkasan TKD. Kepala Daerah diharapkan dengan kebijakan pengurangan anggaran dari pusat ini makin bekerja keras untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk pembiayaan pembangunan.
Tapi sumber pendapatan barunya dari mana? Karena sektor-sektor yang seharusnya bisa dikuasai daerah nyatanya semua diambil alih oleh pemerintah pusat. Mulai dari ijin pertambangan, pengelolaan labuh jangkar dan lainnya. Sangat tidak mungkin dalam kondisi seperti sekarang ini alternatif sumber pendapatan baru yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan menaikkan pajak di kalangan masyarakat. Masyarakat sudah susah masak harus dibebani lagi dengan aneka pajak yang melambung tinggi. Sungguh bukan sebuah langkah yang cerdas!.
Ada alternatif lain yang bisa ditempuh untuk menambal kekurangan anggaran daerah agar pembangunan tetap bisa berjalan. Langkah yang efektif tentu kolaborasi dengan sektor swasta dan BUMN.
Karena pihak swasta dan BUMN melalui dana corporate social responsibility (CSR) mereka juga punya tanggung jawab sosial dan lingkungan yang besar untuk pembangunan berkelanjutan. Sesuai ketentuan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 besarannya minimal sekitar 2% hingga 3% dari keuntungan tahunan perusahaan, meskipun ada kebijakan berbeda di daerah tertentu dan Peraturan Menteri BUMN yang mewajibkan minimal 4% untuk BUMN. Dana ini bisa digunakan untuk program di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi.
Di Kepulauan Riau perusahaan-perusahaan besar dan BUMN cukup bamyak jumlahnya. Mereka bisa digandeng oleh pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan pembangunan di semua sektor.
Kalau langkah ini bisa diambil maka pusingnya kepala daerah akan berkurang karena langkah kolaborasi menghasilkan output yang jelas bagi program yang dirasakan oleh masyarakat secara langsung.***
