KEPRI

Tersangka Djafachruddin Ternyata Dirut PT Bintang Fajar Gemilang

Perkara Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Kamis (13/11/2025) malam. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Djafachruddin (46), tersangka perkara korupsi Pembangunan Jembatan Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan yang sebelumnya buron dan berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di Provinsi Sulawesi Tenggara, ternyata Direktur PT Bintang Fajar Gemilang.

“Tersangka DR selaku penyedia pelaksana pekerjaan Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang,”kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Kamis (13/11/2025) malam.

Ismail menerangkan, perkara tersebut merupakan perkara lanjutan atau Splitsing dari perkara sebelumnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama terpidana berinisial BW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Djafachruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Tanggal 15 Desember 2022 silam.

“Terhadap Tersangka DR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, tetapi Tersangka tidak datang memenuhi panggilan atau tidak Kooperatif sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Surat Penetapan DPO Nomor: Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : B – 1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024,”ungkap Ismail.

Sebelumnya diberitakan, Djafachruddin (46), tersangka perkara korupsi Pembangunan Jembatan Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan yang sebelumnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di Provinsi Sulawesi Tenggara telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan untuk menghindari tersangka melarikan diri.

Diketahui, Djafachruddin (46), buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka perkara korupsi Pembangunan Jembatan Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan DPO ini dilakukan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bersama Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari di Jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu) RT. 24 RW. 08, Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.00 WITA.

“Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim gabungan yang langsung melakukan penyisiran di sekitar area tersebut, tersangka Djafachruddin akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Kamis (13/11/2025).

Setelah diamankan, tersangka Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kejati Kepri di Kota Tanjungpinang.

“Perkara yang menjerat tersangka merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018 yang di selidiki oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri,”ungkap Yusnar.

Setelah penangkapan ini, masih Yusnar, tersangka dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan oleh Penyidik Kejati Kepri yang sempat tertunda sejak tahun 2022.(jp)

Editor: yn

Back to top button