Dua PPPK Satpol PP Tanjungpinang Terancam Penjara 20 Tahun

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua orang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang terlibat narkoba terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka berinisial SB dan RA.
“RF termasuk SB dan RA akan di jerat pasal 114 ayat (1) dan/112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahu dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Lajun Siado Sianturi di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua oknum PPPK Satpol PP berinisial SB dan RA. Mereka berdua diduga menjadi kaki tangan bandar narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan kedua tersangka ini, merupakan hasil dari pengembangan perkara dengan tersangka berinisial RF, yang berperan sebagai bandar atau penjual. RF tertangkap pada tanggal 11 November 2025 di kawasan Kampung Bugis.
“Dari tangan tersanga RF, didapat barang bukti empat butir pil ekstasi jenis gorila warna kuning di atas lemari pakaian,”ungkap Lajun.
Berdasarkan hasil introgasi, RF juga telah menjual sejumlah pil ekstasi kepada tersangka SB dan tersangka SB sudah menyerahkan barang itu kepada tersangka RA.
“SB berhasil diringkus di kawasan Tepi Laut Tanjungpinang dan tersangka ini pun mengakui perbuatannya,”beber Lajun lagi.
Sementara, tersangka RA, diamankan di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana.
“Dari tangan RA, polisi berhasil menyita barang bukti pil ekstasi seberat 1,38 gram. Sedangkan si tersangka SB mendapakan upah Rp100,000 per butir pil ekstasi,”sambung Lajun.(jp)
Editor: yn
