KEPRI

Empat Perkara Pidana Asal Batam dan Karimun Dihentikan Melalui Restoratif Justice

Tampak Kajati Kepri J. Devy Sudarso memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap empat perkara di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum, yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Rabu (26/11/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berhasil menghentikan penuntutan empat perkara pidana berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam dan Kejari Kabupaten Karimun, melalui Restoratif Justice (RJ).

“Perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut, tiga perkara diantaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Batam dan satu perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Karimun,”kata Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, Rabu (26/11/2025).

Adapun nama-nama tersangka dalam 4 perkara tersebut adalah, pertama, Hendra Syahputra Alias Hendra dan Rizky Handika Mulia, melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP (perkara pencurian), Muhammad Putra Ramadhan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana (perkara penganiayaan), Rosma Yulita, S.E., melanggar Pasal 220 KUHP (laporan palsu), dan Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin dan Muhammad Azhar melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP ( perkara pencurian).

“Keempat perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat,”ungkap Devy.

“Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”sambung dia lagi.

Berdasarkan petunjuk Jampidum, masih Devy, Kepala Kejari Batam dan Kepala Kejari Karimun segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

“Melalui kebijakan RJ ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, kami menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,”pungkasnya.(jp)

Editor: yn

Back to top button