KEPRI

Marak Wartawan Nulis Berita Dengan Niat Buruk, Ahli Pers Kepri Angkat Bicara

Ahli Pers Kepri, Saibansah Dardani. Foto dok prokepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Maraknya wartawan menulis berita dengan niat buruk, menimbulkan kegelisahan, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi para jurnalis profesional yang bekerja sesuai aturan.

Dunia jurnalistik kini berada dalam bayang-bayang ancaman serius. Media yang seharusnya menjadi pilar kesehatan informasi justru mulai tercemar oleh ulah oknum-oknum yang memanfaatkan profesi mulia ini demi keuntungan pribadi.

Ahli Pers Dewan Pers di Kepri, Saibansah Dardani, angkat bicara terkait permasalahan ini. Menurut pria yang biasa di sapan Cak Iban ini, hal itu melanggar Undang-Undang (UU) pers yang menjadi acuan seluruh wartawan di Indonesia.

“Wartawan Idonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ini diatur di kode etik jurnalistik pasal 1,” sebutnya, Rabu (26/11/2025).

Sebagai wartawan, sambung dia, jangankan membuat berita jelek, punya niat untuk membuat berita demi kepentingan pribadi itu sudah salah.

“Tidak boleh menyerang kehormatan pribadi atau institusi, tanpa melakukan konfirmasi. Ini juga sudah diatur dalam pasal 3 kode etik jurnalistik,”tegas Cak Iban.

Ia pun meminta wartawan Indonesia harus profesional, patuh pada UU pers, kode etik jurnalistik dan peratuan dewan pers.

“Karena ini koridor panduan kita dalam menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,”imbau Cak Iban.

Menurutnya, jika wartawan abai dengan ini semua, maka tidak ada lagi perlindungan hukum dari Dewan Pers dan UU Pers terhadap wartawan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Sejauh ini, ada oknum wartawan yang memanfaatkan profesinya untuk memeras dengan cara membuat berita buruk kemudian melakukan penghapusan berita alias take down berita.

“Dewan Pers melarang take down berita (dihapus,red). Karena berita yang sudah di publis itu menjadi hak masyarakat,” sebutnya.

“Berita yang dihapus itu hanya berita yang bisa mengancam keamanan negara,”pungkas Cak Iban.(jp)

Editor: yn

Back to top button