Pelaku Penganiayaan di Bengkong Indah Batam Diringkus Polisi

PROKEPRI.COM, BATAM – Pelaku penganiayaan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, berinisial AS (27) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Batam, Kamis (27/11/2025).
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra membenarkan penangkapan tersebut. Dalam laporannya, Yuli mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah kos di kawasan Flamboyan.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,”ujarnya.
Yuli menceritakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB lalu, di sebuah rumah di Jalan Flamboyan, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.
Korban berinisial CJS, seorang karyawan swasta berusia 27 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong sehari setelah insiden itu terjadi.
“Berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku berinisial AS, yang diketahui bekerja sebagai pramusaji.
Cekcok mulut terjadi karena adanya rasa cemburu dari korban terhadap kedekatan pelaku dengan rekan kerjanya,”ungkapnya.
Untuk menghindari keributan di tempat kerja, sambung Yuli, korban memutuskan pulang lebih dahulu. Setiba di rumah, CJS pun mengurus anaknya dan beristirahat, namun pelaku menyusul dan kembali terjadi percekcokan di dalam kamar di rumah itu.
“Puncak penganiayaan terjadi pada keesokan harinya, ketika korban membangunkan pelaku untuk makan. Pada saat itu, pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dan meninju bagian mulut korban satu kali,”terangnya lagi.
Akibatnya, korban mengalami luka pecah pada bibir bawah, patah gigi bagian bawah, serta rasa sakit pada leher.
“Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bengkong guna diproses lebih lanjut oleh Unit Reskrim,”beber Yuli.
Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan serangkaian penyelidikan. Tepat pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 16.15 WIB, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, menerima informasi bahwa pelaku berada di sebuah kos di kawasan Flamboyan.
“Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,”pungkasnya.
Barang bukti berupa hasil visum dari RS Awal Bros juga telah diamankan sebagai pendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(wan)
Editor: yn
