Langgar Perda, 9 Pedagang Miras Ilegal di Batam Kena Denda

PROKEPRI.COM, BATAM – Sembilan pedagang minuman keras (Miras) di Batam dikenai denda karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Denda itu merupakan putusan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memimpin sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sembilan pedagang Miras liar ini, pada Jumat (28/11/2025) kemaren.
Sebelumnya, kesembilan pedagang Miras ilegal diamankan personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri, pada Kamis (27/11/2025) lalu.
Penindakan dipimpin oleh Ipda Firmansah, Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta, didampingi Ipda Arion Mardensi, Ipda Hambali Ikhsan, Ipda Sudirman, Ipda Nadri Hiswandi, Ipda Dede Hermawan, serta 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.
Personel melaksanakan penertiban terhadap penjual miras di wilayah Sekupang.
Dari kegiatan itu, diamankan 9 tersangka serta barang bukti berupa 57 botol dan 12 kaleng minuman beralkohol berbagai merek.
Para pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta untuk proses pemberkasan sebelum menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan, Hakim menyatakan 9 orang pelanggar terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan putusan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi pidana dalam Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 adalah pidana penjara paling lama 3 bulan kurungan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
“Polri akan terus menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami berharap seluruh warga turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan tertib di Kota Batam,”tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025). (wan)
Editor: yn
