KEPRI

PT JEE Batam Bersikukuh Penggunaan TKA Sudah Sesuai Aturan

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas dalam RDPU bersama PT JEE terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di ruang rapat Komisi I, Jum’at (5/12/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Perwakilan manajemen PT Jaya Electrical Energy (JEE) Batam bersikukuh bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaannya sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sikap tegas PT JEE itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPRD Kota Batam terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di ruang rapat Komisi I, Jum’at (5/12/2025), kemaren.

Namun Komisi I menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima informasi bahwa beberapa TKA asal RRC bekerja di perusahaan tersebut hanya menggunakan visa wisata.

“Kami dapat informasi, TKA ini masuk dengan visa wisata dan bekerja bukannya sebagai tenaga ahli, tetapi menarik kabel yang seharusnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Batam, Rival Pribadi menegaskan bahwa Komisi I akan kembali melakukan sidak bersama instansi terkait untuk mengecek langsung kebenaran informasi tersebut sekaligus memastikan apakah pernyataan manajemen PT JEE sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami akan turun kembali bersama instansi terkait untuk melihat secara langsung dan memastikan semua berjalan sesuai ketentuan,” tegas Rival.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Batam mencecar (mengintrograsi) PT Jaya Electrical Energy (JEE) yang diduga telah menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi dalam RDPU tersebut.

Sejumlah anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyampaikan kekecewaan atas sikap manajemen PT JEE yang menolak kehadiran anggota dewan ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaannya baru-baru ini.

Sidak itu dilakukan setelah adanya laporan dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi oleh perusahaan tersebut.

“Kita sudah mendapatkan laporan bahwa perusahaan ini mempekerjakan TKA tanpa dokumen izin resmi. Ini bukan saja melanggar undang-undang keimigrasian, tetapi juga undang-undang ketenagakerjaan karena informasi yang kami terima, mereka dipekerjakan pada bidang yang seharusnya diisi tenaga kerja lokal,”ungkap anggota Komisi I DPRD Batam, Rival Pribadi dalam RDPU.

RDPU tersebut menghadirkan jajaran manajemen PT Jaya Electrical Energy (JEE) bersama perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, DPM-PTSP, Satpol PP, Camat Sagulung, dan Lurah Sungai Pelunggut.

Sikap manajemen yang memerintahkan petugas keamanan menahan anggota Dewan saat sidak, dinilai Rival, sangat tidak etis dan justru semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran ketentuan dalam pengoperasian perusahaan tersebut. Kekesalan serupa disampaikan Anwar Anas dan Dr Muhammad Mustofa SH MH yang meminta manajemen PT JEE untuk bersikap terbuka terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Komisi I juga turut meminta klarifikasi dari pihak Imigrasi dan Disnaker mengenai data ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Dalam penjelasannya, pihak Imigrasi mengungkapkan terdapat perbedaan data TKA antara yang dilaporkan perusahaan dan data yang tercatat di Imigrasi.

RDPU ini dipimpin anggota Komisi I Rival Pribadi SH, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Hadir pula sejumlah anggota Komisi I lainnya, yaitu Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Hendrik SH, serta anggota Komisi II Kamaruddin SE.(wan)

Editor: yn

Back to top button