Usai Divonis 11 Tahun Penjara, Terdakwa Hakim Non Aktif Djuyamto Ajukan Banding
Perkara Suap Vonis Lepas Kasus CPO

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Usai divonis 11 tahun penjara atas perkara suap vonis lepas tiga korporasi terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, salah seorang terdakwa yakni hakim non aktif Djuyamto mengajukan banding.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunoto membenarkan hal ini.
“Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding pada Senin tanggal 8 Desember 2025,”kata Sunoto, Selasa (9/12/2025) dilansir kompas.com.
Sedangkan dua terdakwa hakim non aktif lainnya, yakni Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom yang juga divonis dengan hukuman sama, belum menyatakan sikap.
Ketiga hakim non aktif ini yang mengadili perkara CPO dan divonis bersalah.
Selain mereka, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanto dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara non aktif Wahyu Gunawan juga divonis bersalah. Arif Nuryanto divonis penjara 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Wahyu divonis 11,5 tahun oenjara dan denda Rp500 juta sibsider 6 bulan kurungan.
Arif dan Wahyu terbukti menerima suap, masing-masing senilai Rp 14,7 miliar dan Rp2,3 miliar.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa hakim non aktif, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan perkara suap vonis lepas tiga korporasi terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, pada Rabu (3/12/2025) kemaren.
Amar putusan vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Efendi.
Dalam putusannya, ketiganya terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas kepada ketiga korporasi CPO.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,”kata Efendi dalam amar putusannya dalam sidang itu.
Hakim menyatakan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom terbukti menerima suap dari korporasi CPO, sebesar Rp9,2 miliar (untuk Djuyamto,red) dan Rp6,4 miliar (Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom,red).
“Perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terkahir pencari keadilan di Repubik Indonesia ini,”tegas Efendi.
Ketiga terdakwa juga dihukum untuk segera mengembalikan uang suap kepada negara.
“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau cooruption by greeg,”lanjut Efendi.
Kendati demikian, ada hal yang meringankan para terdakwa itu. Ketiganya dinilai sudah mengembalikan sebagian suap yang telah diterimanya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara daan denda Rp500 juta susider 6 bulan kurungan.
Seperti diketahui, perkara kasus korupsi CPO digelar Pengadilan Tipikor Jakarta sejak tahun 2024.(wan)
Editor: yn
