Naik 7,38 Persen, UMK Batam 2026 Ditetapkan Rp4.989.600

PROKEPRI.COM, BATAM – Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.989.600.
Jika dibanding tahun 2025, nilainya mengalami kenaikan sebesar 7,38 persen.
Penetapan UMK ini berdasarkan SK Gubernur nomor 1332 tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya dalam keterangan resmi membenarkan penetapan itu.
“Penerapan UMK Kota Batam tahun 2026 berdasarkan SK Gubernur nomor 1332 tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp5.357.982,”ujar Diky, Rabu (24/12/2025).
Kemudian UMK Kabupaten Lingga juga naik dari tahun 2025 sebesar Rp3.623.654 menjadi Rp3.879.520 di tahun 2026, atau naik 7,06 persen.
UMK Kabupaten Natuna dan Anambas di 2026 juga sama mengalami kenaikan.
UMK Natuna naik dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520 atau naik 6,96 persen. Dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas naik dari Rp4.084.919 menjadi Rp4.279.851 atau naik 4,77 persen.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Kepri juga menandatangani SK UMSK untuk Kabupaten Karimun yakni nomor 1338 tahun 2025. Dengan ditetapkan naik sebesar 7,28 persen. Yakni dari Rp3.960.000 menjadi Rp4.248.268.
Sedangkan UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas sama seperti tahun sebelumnya di angka Rp4.219.165.
Dijelaskan Diky bahwa untuk penetapan UMSP dan UMSK sendiri diberlakukan sesuai dengan ketentuan sektor dan wilayah masing-masing daerah.(jp)
Editor: yn
