Apa Bedanya Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Kehidupan Sehari-hari?
Oleh: Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

PROKEPRI.COM, OPINI – Istilah “delik aduan” dan “delik biasa” sering terdengar ketika seseorang berhadapan dengan persoalan pidana. Dalam percakapan sehari-hari, tidak jarang orang mengatakan, “Kalau korban tidak melapor, polisi tidak bisa memproses,” atau sebaliknya, “Walaupun sudah berdamai, kasusnya tetap bisa jalan.” Kedua pernyataan itu sebenarnya bisa sama-sama benar, tergantung jenis tindak pidana yang sedang dihadapi. Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara delik aduan dan delik biasa.
Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru secara tegas mengatur tindak pidana aduan dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 30. Pasal 24 menyatakan bahwa dalam hal tertentu pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan dan suatu tindak pidana hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana aduan apabila undang-undang menentukannya secara tegas. Dengan demikian, status sebagai delik aduan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perasaan korban, kesepakatan para pihak, atau penilaian aparat. Harus ada ketentuan undang-undang yang memang menyatakan bahwa penuntutan memerlukan pengaduan.
Dalam pengertian sederhana, delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya bergantung pada kehendak orang yang secara hukum berhak mengadu. Ada perbuatan yang secara materiil dapat memenuhi unsur tindak pidana, tetapi negara memberikan ruang kepada korban untuk menentukan apakah persoalan tersebut ingin dibawa ke proses pidana atau tidak. Sebaliknya, dalam delik biasa, kepentingan yang dilindungi dianggap sedemikian penting sehingga proses hukum pada prinsipnya tidak bergantung pada keinginan korban untuk melakukan pengaduan.
Bayangkan seseorang merasa nama baiknya diserang oleh orang lain. Dalam KUHP nasional, sejumlah tindak pidana penghinaan dan pencemaran merupakan tindak pidana aduan. Pasal 440 menentukan bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut apabila tidak terdapat pengaduan dari korban. Artinya, keberadaan korban yang benar-benar menghendaki proses pidana mempunyai posisi sentral. Negara tidak begitu saja menggantikan kehendak korban dalam perkara yang sangat berkaitan dengan kehormatan pribadi tersebut.
Bandingkan dengan pencurian biasa oleh orang yang tidak memiliki hubungan khusus dengan korban. Misalnya sepeda motor seseorang dicuri di tempat parkir dan kemudian pelaku diketahui. Perbuatan semacam itu pada prinsipnya merupakan delik biasa. Negara mempunyai kepentingan untuk menindak pencurian sebagai perbuatan yang mengganggu keamanan dan hak milik masyarakat. Proses hukum tidak bergantung pada adanya “pengaduan” dalam pengertian delik aduan. Demikian pula dengan tindak pidana berat seperti pembunuhan. Akan terasa tidak masuk akal apabila penegakan hukum terhadap pembunuhan hanya dapat dilakukan jika keluarga korban terlebih dahulu menghendakinya. Dalam delik biasa, kepentingan publik menjadi jauh lebih dominan.
Perbedaan tersebut juga menjelaskan mengapa dalam praktik penegakan hukum dikenal perbedaan antara “laporan” dan “pengaduan”. Dalam bahasa sehari-hari keduanya sering dianggap sama. Padahal dalam delik aduan, pengaduan mempunyai arti khusus. Pasal 28 KUHP menyebutkan bahwa pengaduan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan sekaligus permohonan agar dilakukan penuntutan. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada pejabat yang berwenang. Jadi, pengaduan bukan hanya memberitahukan bahwa suatu peristiwa telah terjadi. Di dalamnya terdapat kehendak dari pihak yang berhak agar perkara tersebut diproses secara pidana.
Contoh sederhana dapat menggambarkan perbedaannya. Seseorang datang ke kantor polisi dan mengatakan bahwa tetangganya mencuri sepeda motornya. Dalam perkara pencurian biasa, informasi mengenai tindak pidana tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila persoalannya merupakan tindak pidana yang secara tegas ditentukan sebagai delik aduan, harus diperhatikan apakah orang yang berhak benar-benar mengajukan pengaduan dan meminta agar pelaku dituntut.
Mengapa hukum membuat kategori delik aduan? Salah satu alasannya adalah karena terdapat tindak pidana yang sangat erat kaitannya dengan kepentingan pribadi, kehormatan, keluarga, atau hubungan yang sifatnya privat. Dalam perkara semacam itu, proses pidana terkadang justru dapat menimbulkan dampak yang lebih besar bagi korban jika dijalankan bertentangan dengan kehendaknya. Oleh karena itu, negara memberikan ruang kepada pihak yang berkepentingan untuk mempertimbangkan apakah penyelesaian melalui proses pidana memang diinginkan.
Hal ini terlihat sangat jelas dalam tindak pidana perzinaan. Pasal 411 KUHP menentukan bahwa perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali terdapat pengaduan dari pihak tertentu yang secara tegas disebut dalam undang-undang. Bagi orang yang terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istrinya. Untuk orang yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya. Dengan begitu, tidak setiap orang yang mendengar, mengetahui, atau tidak menyukai perilaku tersebut mempunyai kedudukan hukum untuk mengadukannya.
Ketentuan serupa terdapat pada Pasal 412 mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Penuntutannya juga memerlukan pengaduan dari pihak tertentu yang telah dibatasi oleh undang-undang. Pengaturan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa istilah delik aduan tidak berarti “siapa pun boleh mengadukan”. Justru sebaliknya, undang-undang menentukan siapa yang mempunyai hak untuk membuat pengaduan.
Dalam aturan umum KUHP, apabila korban tindak pidana aduan belum berusia 16 tahun, hak mengadu pada prinsipnya berada pada orang tua atau wali. KUHP juga mengatur keadaan ketika orang tua atau wali tidak ada atau justru merupakan pihak yang harus diadukan, demikian juga apabila korban berada di bawah pengampuan atau telah meninggal dunia. Hal ini menunjukkan bahwa pengaduan merupakan tindakan hukum yang memiliki akibat serius, sehingga tidak selalu dapat dilakukan oleh sembarang orang yang mengetahui suatu peristiwa.
Aspek lain yang membedakan delik aduan dengan delik biasa adalah tenggang waktu pengaduan. Pasal 29 KUHP menentukan bahwa pada umumnya pengaduan harus diajukan paling lama enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana apabila ia tinggal di Indonesia. Apabila pihak yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar Indonesia, jangka waktunya sembilan bulan. Maka dari itu, seseorang tidak dapat membiarkan perkara delik aduan tanpa tindakan selama bertahun-tahun lalu sewaktu-waktu menggunakan hak pengaduannya tanpa memperhatikan batas waktu yang diberikan undang-undang.
Penarikan pengaduan juga mempunyai konsekuensi yang khas. Dalam aturan umum Pasal 30 KUHP, pengadu dapat menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan sejak pengaduan diajukan. Apabila sudah ditarik, pengaduan tersebut tidak dapat diajukan kembali. Ini berbeda dari persepsi bahwa seseorang dapat berkali-kali mengadukan, berdamai, mencabut, lalu mengadukan kembali perkara yang sama sesuai perubahan hubungan pribadi dengan pelaku.
Namun terdapat pula ketentuan khusus. Dalam tindak pidana perzinaan berdasarkan Pasal 411 misalnya, aturan umum mengenai penarikan pengaduan dalam Pasal 30 tidak berlaku dan pengaduan dapat ditarik kembali sepanjang pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini menunjukkan mengapa ketika membicarakan delik aduan, tidak cukup hanya mengetahui aturan umumnya. Pasal yang mengatur tindak pidana tertentu tetap harus diperiksa karena dapat memberikan tata cara khusus.
Lalu bagaimana dengan perdamaian dalam delik biasa? Inilah bagian yang sering disalahpahami. Dalam kehidupan sehari-hari sering terdengar kalimat, “Korban sudah mencabut laporan, berarti kasus selesai.” Dalam delik biasa, pernyataan tersebut tidak otomatis benar. Karena penuntutan tidak bergantung pada pengaduan korban, perdamaian antara pelaku dan korban tidak dengan sendirinya menghapus tindak pidana. Perdamaian tetap dapat memiliki arti penting, misalnya dipertimbangkan dalam mekanisme restorative justice apabila persyaratannya terpenuhi atau menjadi keadaan yang dipertimbangkan dalam proses hukum. Namun perdamaian berbeda dengan hak menarik pengaduan dalam delik aduan.
Misalnya seseorang melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Setelah perkara diproses, pelaku meminta maaf, mengganti biaya pengobatan, dan korban menyatakan telah memaafkan. Perdamaian tersebut tentu merupakan perkembangan penting. Akan tetapi, apabila tindak pidana yang bersangkutan merupakan delik biasa, tidak dapat disimpulkan secara otomatis bahwa kewenangan negara untuk memproses perkara hilang hanya karena korban telah berdamai.
Sebaliknya dalam delik aduan, keberadaan pengaduan merupakan syarat yang jauh lebih mendasar. KUHP bahkan memasukkan penarikan pengaduan pada tindak pidana aduan sebagai salah satu keadaan yang dapat menggugurkan kewenangan penuntutan apabila dilakukan sesuai tenggang waktu yang ditentukan. Posisi kehendak korban dalam delik aduan memang jauh lebih kuat dibandingkan dalam delik biasa.
Perbedaan ini juga penting bagi masyarakat ketika akan melapor ke polisi. Tidak jarang seseorang datang melaporkan konflik keluarga, pertengkaran, penghinaan, persoalan hubungan pribadi, atau peristiwa lain dengan asumsi bahwa seluruh perkara pidana mempunyai mekanisme yang sama. Padahal sebelum menentukan langkah hukum, perlu dilihat terlebih dahulu pasal yang diduga dilanggar dan apakah pasal tersebut merupakan delik aduan atau delik biasa. Kesalahan memahami jenis delik dapat menimbulkan ekspektasi yang keliru terhadap tindakan aparat.
Delik aduan juga tidak berarti bahwa perbuatannya lebih ringan daripada delik biasa. Klasifikasi tersebut bukan ukuran berat atau ringannya kejahatan. Perbedaannya terletak pada syarat penuntutannya. Suatu delik aduan dapat mempunyai konsekuensi pidana yang serius, tetapi undang-undang tetap memberikan hak kepada pihak tertentu untuk menentukan apakah proses penuntutan akan dijalankan. Sebaliknya, delik biasa tidak selalu berarti tindak pidananya sangat berat. Ada pula tindak pidana dengan ancaman relatif ringan yang tetap diproses tanpa bergantung pada pengaduan korban.
Demikian juga istilah “delik biasa” tidak berarti korban tidak mempunyai peran. Korban tetap sangat penting sebagai pihak yang memberikan keterangan, menyerahkan bukti, menuntut perlindungan, memperoleh pemulihan, dan dalam keadaan tertentu menyampaikan sikap terhadap penyelesaian perkara. Yang berbeda hanyalah bahwa keberadaan atau ketiadaan pengaduan bukan syarat yang menentukan dapat atau tidaknya pelaku dituntut.
Dalam kehidupan sehari-hari, cara paling mudah memahami perbedaannya adalah dengan melihat siapa yang memegang “kunci” untuk membuka proses penuntutan. Pada delik aduan, undang-undang memberikan kunci tersebut kepada korban atau pihak tertentu yang secara khusus diberi hak mengadu. Tanpa pengaduan yang sah, penuntutan tidak dapat dilakukan. Pada delik biasa, kepentingan penegakan hukum berada lebih kuat di tangan negara sehingga proses hukum pada prinsipnya dapat berjalan tanpa bergantung pada keputusan korban untuk mengadu.
Ketika mendengar bahwa suatu perkara telah “dicabut laporannya”, masyarakat tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa perkara pasti berhenti. Pertanyaan pertama yang justru harus diajukan adalah apakah tindak pidana tersebut delik aduan atau delik biasa. Apabila merupakan delik aduan, siapa yang mengadu, kapan pengaduan dilakukan, dan apakah penarikannya masih memenuhi ketentuan undang-undang menjadi sangat penting. Jika merupakan delik biasa, perdamaian dan sikap korban tetap dapat diperhitungkan, tetapi tidak otomatis menghilangkan kewenangan negara untuk menegakkan hukum.
Perbedaan delik aduan dan delik biasa mencerminkan cara hukum pidana menyeimbangkan dua kepentingan. Pada satu sisi terdapat kepentingan negara untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Pada sisi lainnya terdapat ruang privat individu yang dalam perkara tertentu perlu dihormati. Delik biasa lebih menonjolkan kepentingan publik, sedangkan delik aduan memberikan peranan yang lebih besar kepada kehendak korban. Memahami perbedaan tersebut membuat masyarakat tidak hanya mengetahui kapan dapat melapor, tetapi juga memahami bahwa dalam hukum pidana, “sudah berdamai”, “sudah mencabut”, dan “tidak mau melanjutkan” tidak selalu mempunyai akibat hukum yang sama untuk setiap tindak pidana.***
