KEPRI

UMK 2026 Anambas Ditetapkan Rp4.279.851

Ilustrasi upah. Foto istimewa

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.279.851.

Penetapan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri nomor 1337 tahun 2025.

UMK tersebut mengalami kenaikan 4,77 persen jika dibandingkan tahun 2025 yang hanya berkisar Rp4.084.919.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kepulauan Anambas juga ditetapkan. Angkanya sama seperti tahun sebelumnya, sebesar Rp4.219.165.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menerangkan, penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja ditetapkan secara berkeadilan.

“Serta tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah,”ujar Diky dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).(as)

Editor: yn

Back to top button