Segini UMK Natuna dan Lingga Tahun 2026

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Natuna dan Lingga tahun 2026.
Penetapan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk UMK Natuna nomor 1335, Lingga 1336, tahun 2025.
UMK Natuna naik dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520 atau naik 6,96 persen di tahun depan. Sedangkan UMK 2026 Lingga juga naik dari tahun 2025 sebesar Rp3.623.654 menjadi Rp3.879.520 di tahun 2026, atau naik 7,06 persen.
“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Kadisnakertrans Kepri Diky Wijaya, mewakili Gubernur Kepri H Ansar Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025) kemaren.
Dari sisi kepastian hukum, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi ini menjadi dasar dalam menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Diki juga menegaskan bahwa Keputusan Gubernur ini harus dipatuhi oleh semua pihak dan harus dilaksanakan per 1 Januari 2026.(min/is)
Editor: yn
